Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Perbedaan Antara Gugatan Dan Permohonan

Dalam lingkungan peradilan Indonesia dikenal dua sifat atau corak mengajukan permintaan pemeriksaan perkara kepada pengadilan. Yang pertama disebut "permohonan". Yang kedua disebut "gugatan". Dalam bahasa sehari-hari lazim disebut gugatan sehingga dikenal oleh masyarakat "gugat permohonan" dan "gugat biasa".
Dalam postingan ini saya mencoba menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan oleh adik-adik mahasiswa tentang permasalahan sistem gugatan.
Sistem gugatan disebut juga "stelsel gugatan". Maksudnya bagaimana cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara kepada Pengadilan agar permintaan dapat diterima pihak pengadilan. Tidak sembarangan cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara. Harus dituruti tata cara yang ditentukan undang-undang. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, dikenal 2 sistem gugatan. Yang satu disebut sistem dagvaarding dan yang satu lagi disebut sistem "permohonan".
Dagvaarding.
Sistem pemasukan perkara secara dagvaarding diatur dalam Pasa 1 RV (Reglement of de Rechtsvordering Staatblaad 1847 – 52 Jo. 1849 – 61 dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai reglement acara perdata). Dalam stelsel dagvaarding, gugatan diberitahu oleh seorang juru sita atas nama penggugat kepada tergugat. Juru sita langsung menyampaikan panggilan agar tergugat datang menghadap hakim untuk diperiksa perkaranya dalam suatu proses perdata.
Permohonan.
Sistem penyampaian gugatan dengan cara mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang berisi "permintaan" agar pengadilan memanggil penggugat serta pihak yang digugat untuk datang menghadap di sidang pengadilan untuk memeriksa sengketa yang diperkarakan penggugat terhadap tergugat, sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan.

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books