Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Antara Advokat Dan Kliennya

Sehubungan dengan banyaknya permintaan tentang hubungan hukum antara Advokat dengan kliennya, maka dengan "sok-sok-an"-nya saya mencoba menguraikan tentang hubungan tersebut. Terlepas dari tulisan ini dapat dimengerti atau tidak saya kembalikan kepada pembaca :-D.
Sehubungan pula dengan banyaknya elemen dalam hubungan advokat dengan kliennya maka saya akan menguraikan dalam beberapa bagian dimana masing-masing bagian akan termuat dalam beberapa tulisan. Itu pun kembali pada niat dan koneksi internet saya yang ada. Kalau niat saya kuat, yach uraian ini lanjut, kalau tidak, yach cukup sampai ditulisan ini aja.

Hubungan antara advokat dengan kliennya adalah hubungan yang didasarkan pada suatu kuasa. Untuk memahami definisi kuasa, merujuk kepada ketentuan pasal 1792 KUHPerdata adalah "suatu persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dengan definisi demikian maka pemberian kuasa atau lastgeving atau disebut juga volmacth (dalam common law system disebut instruction atau mandate) adalah pelimpahan perwakilan atau mewakilkan, dengan demikian penerima kuasa (lastgheber atau mandatary).
Ada beberapa sifat pokok yang seharusnya anda ketahui mengenai kuasa, antara lain :
1. Penerima Kuasa langsung berkedudukan sebagai wakil pemberi kuasa.
Pemberian kuasa tidak hanya bersifat intern antara pemberi kuasa dan penerima kuasa tetapi langsung memberi kedudukan sebagai wakil penuih pemberi kuasa. Dalam kedudukannya sebagai wakil maka :
 memberi hak dan kewenangan kepada kuasa untuk dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga.
 tindakan kuasa tersebut langsung mengikat terhadap diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan itu masih dalam -batas-batas kewenangan yang dilimpahkan dalam pemberian kuasa.
 dalam hal pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak Materil atau prinsipil, sedangkan penerima kuasa berkedudukan sebagai pihak formil.
 akibat hukumnya, tindakan kuasa terhadap pihak ketiga langsung mengikat pemberi kuasa pihak materil
2. Pemberian kuasa bersifat konsensual.
Sifat persetujuan kuasa adalah kontrak konsesnsual, dalam arti :
 hubungan kuasa adalah bersifat partai, ada pihak pemberi dan penerima kuasa,
 dengan adanya pemberian kuasa, lahir dan berkekuatan mengikat persetujuan kepada kedua belah pihak.
 pada prinsipnya, pemberian kuasa dilakukan berdasarkan kesepakatan berupa pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.
Namun terlepas dari pengertian di atas, Pasal 1793 a. 2 KUHPerdata mengakui hubungan kuasa yang lahir secara diam - diam atau The Ground Of Silence yang dapat disimpulkan dari tindakan yang nyata yang dilakukan seseorang.
3. Berkarakter Gransi - kontrak sepanjang tindakan yang melampaui batas kuasa yang dilimpahkan.
Patokan menentukan kekuatan mengikat tindakan seseorang kuasa terhadap diri pemberi kuasa; hanya terbatas sepanjang :
• Volmacht atau mandat (instruction) yang diberikan,
• Apabaila kuasa melampaui batas mandat yang diberikan, apa yang dilampaui menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan asas Gransi - Kontrak. Artinya yang berkuasa liabilty (obligation) kepada diri pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan isi mandat atau instruksi yang diberikan. Selebihnya, menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan anggapan hukum, bahwa atas tindakan yang melampaui itu kuasa secara sadar telah memberi Gransi pemenuhannya atas tanggung jawab dirinya sendiri.
4. Kuasa dapat berakhir secara sepihak.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 1813 KUHPerdata yang memberi kemungkinan berakhirnya hubungan kuasa secara unilateral, Ketentuan ini dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip pasal 1338 KUHPerdata, yang menentukan setiap pengakhiran perjanjian harus ada kesepakatan bilateral.
Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa secara sepihak, antara lain :
a. kuasa ditarik (dicabut) secara sepihak oleh pemberi kuasa, Pasal 1841 KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa pemberi kuasa dapat menarik kembali (revocable) tanpa memerlukan persetujuan dari pemegang kuasa :
• pencabutan dapat dilakukan secara tegas, apabila secara tertulis. Pencabutan secara tegas dapat dilakukan dalam bentuk :
1. Mencabut secara tegas dengan tertulis,
2. Meminta kembali surat kuasa.
• Pencabutan secara diam-diam.
Tentang hal ini dapat ditafsirkan secara tersirat dari ketentuan Pasal 1816 KUHPerdata yakni apabila pemberi kuasa menunjuk kuasa baru, dengan sendirinya secara diam-diam dianggap telah mencabut kuasa lama.

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books