Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Tugas Pokok Seorang Advokat

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh seorang advokat untuk seorang klien. Karena ketika seorang klien dipertemukan dengan seorang advokat ternyata banyak hal yang bisa dilakukan oleh seorang advokat untuk kliennya. Stigma sempit terhadap seorang advokat yang mewakili klien di dalam persidangan, adalah salah satu tugas seorang advokat. Namun hal tersebut sangat membatasi ruang gerak advokat yang hampir selalu dipertanyakan oleh setiap klien, mengenai kapsitas seorang advokat. Hal ini senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Johnston dan Hapson dan non legal (memberikan nasihat hukum yang diberikan oleh Advokat di Amerika Serikat dan Inggris sebagai berikut :

Giving advise, both legal, dan non legal (memberikan nasehat baik yang bersifat hukum atau non –hukum)
Negotiations (negosiasi)
Frafting letters and legal documents (membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum)
Litigation, including preparation of cases and advocacy (litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi)
Investigation of facts (inverstigasi fakta-fakta)
Legal research and analysis (penelitian hukum dan analisa)
Lobbying legislation and administrators (melobi pembuat undang-undang dan administrasi)
Acting as broker (bertindak sebagai perantara)
Public relations (sebagai juru bicara/ humas klien)
Filing submissions to government and other organizations (mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain)
Adjudication (mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim)
Financing (mengurus pembiayaan keuangan)
Property management (menejemen properti)
Referral of clients to other source of assistense (merekomendasikan klien kepada sumber lain)
Supervisions of others (pengawas lainnya)
Emotional supports to client (membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum)
Emmorral and unpleasant task (taking care of disagrace matters for clients could di themselves but prefer to have some one else do) (tugas tidak bermoral dan tidak menyenangkan, menjaga hal-hal yang tidak enak untuk klien dapat melakukan nya tetapi lebih disukai tetapi lebih disukai jika ada orang lain yang melakukannya.
Acting as scapegoat (bertindak sebagai sebab kesalahan)
And getting business (menjalankan bisnis)

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books