Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum :

Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut :
I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis
Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil
dan Hukum Bisnis
II. Investasi Asing
A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti:
(a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing.
(b) Peningkatan Modal.
(c) Perubahan investasi.
(d) Perubahan Pemegang Saham.
B. Menyiapkan Joint Venture Agreement:
III. Hukum Perusahaan
A. Menyiapkan:
(1) Anggaran Dasar.
(2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Perubahan Anggaran Dasar.
(4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat
(5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan
(6) Merger dan Akuisisi Perusahaan
B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan.
C. Pengurusan dengan Notaris.
IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan
(1) Perjanjian Kerja.
(2) Peraturan perusahaan.
(3) Kesepakatan Kerja Bersama.
(4) Segala hal yang berkaitan dengan Hukum Perburuhan berikut peraturannya.
V. Perbankan
Perjanjian Kredit dan Perjanjian lain yang terkait seperti:
(1) Perjanjian Jaminan seperti Hak Tanggungan, Gadai, Assignment of Receivables, Fiduciary Transfer, Corporate/Personal Guaranty.
(2) Legal Opinion.
VI. Merek
(1) Pendaftaran Merek
(2) Pengurusan di Pengadilan
(3) Penagihan Hutang
(4) Menyiapkan/membuat Perjanjian
VII. Perizinan untuk perusahaan:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
NPWP
SIUP Perdagangan
SIUP Khusus (Pariwisata, SIUJK, Freight forwarding dll)
TDP
Keanggotaan Asosiasi Bisnis + Kadin
Angka Pengenal Impor (API)
Tanda Daftar Rekanan (TDR)
VIII. Pertanahan
APHT (Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan, dll)
Balik Nama sertifikat Tanah
Permohonan Hak atas Tanah (dibawah 400 m2)
Roya/Hapus Hak Tanggungan
Pemasangan Hak Tanggungan
Cek Sertifikat Tanah
IX. Perpajakan
Pengisian dan Pelaporan:
SPT Masa (Period Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25, PPN (Value Added Tax)
SPT Tahunan (Annual Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25/29/28a
X. Pelaporan Polisi/Pidana
XI. Lain-Lain
Private Investigation
Pendaftaran CV, Yayasan di Pengadilan Negeri
UU Gangguan

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books