Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

LAIN-LAIN

65. HOMO HOMINI LUPUS; HOMO HOMINI SOCIUS (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya; manusia adalah kawan bagi sesamanya). 

66. TRADITION ARE ADOPTED BY THE LAWS; AL-ADAT MUHAKKAMAH (adat dapat dijadikan hukum).

67. PRIMUS INTER PARES (yang pertama / utama di antara sesama).

68. COGITO ERGO SUM – I think, therefore I am - Ich denke, also bin ich - Je pense donc je suis (saya berpikir, dan oleh karenanya saya ada). DUBITO ERGO COGITO ERGO SUM – I doubt, therefore I think, and therefore I am. 

69. ID PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS SUIS PARTIBUS CONSTANT (sesuatu dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit).

70. FRUSTRA LEGIS AUXILIUM QUAREIT QUI IN LEGEM COMMITTIT – Vainly does a person who offends against the law seek the help of the law (adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum).

71. CUM DUO INTER SE PUGNANTIA REPERIUNTUR IN TESTAMENTO, ILTIMUM RATUM EST – When two clauses a will are found to be contradictory, the last in order prevails (jika terdapat perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi yang berbeda).

72. COMMUNI OBSERVANTIA NON EST RECEDENDUM – There should be no departure from common observance (tidak dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan biasa; tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yang terdapat dalam pikirannya).

73. CUJUS EST COMMODUM, EJUS DEBET ESSE INC OMMODUM – The person who has the advantage should also have the disadvantage (seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian).

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books