Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

ILMU HUKUM

30. POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).

31. VOX POPULI VOX DEI (suara rakyat adalah suara Tuhan). SALUS POPULI SUPREMA LEX (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).

32. UT SEMENTEM FACERIS ITA METES (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).

33. OPINIO NECESSITATIS (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan). ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI (adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal).

34. LEX POSTERIORi DEROGAT LEGI PRIORI atau LEX POSTERIORi DEROGAT LEGI ANTERIORI – A later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama). JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA – The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).

35. LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum. Contoh: pemberlakuan KUHD terhadap KUHPerdata dalam hal perdagangan). LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatnnya).

36. JURU SUO UTI NEMO COGITUR (tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contoh: orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus). NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki). 

37. DIE RECHTS WISSENSSCHAFT IST BIS HEUTE EINE REINE RECHTS PRECHUNGS WISSENSSCHAFT GEBLIEBEN / Die Rechts Wetensschap heft zich te sterk geconcentreerd op de wetgevingsproducten en de rechtspraak (Ilmu Hukum dewasa ini, hanya tinggal Ilmu Peradilan).

38. PACTA SUNT SERVANDA (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik). 

39. KOOP BREEKT GEEN HUUR (jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih beralih tangan – pasal 1576 KUHPerdata). 

40. RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki). DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT – Give the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).

41. MATRIMONIUM RATUM ET NON CONSUMMATUM (perkawinan yang dilakukan yang secara normal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin). Hati-hati!

42. DIVORTIUM DICITUR A DIVERTENDO, QUIA VIR DIVERTITUR AB UXORE – Divorce is so called from divertendo, because a man is diverted from his wife (perceraian berasal dari kata Divertendo, artinya seseorang pria dialihkan dari isrinya). 

43. HOMO VOCABULUM EST NATURAE; PERSONA JURIS CIVILIS. – “Man” (homo) is a term of nature; “Person“ is a term of civil law (pria ialah istilah alami, person ialah istilah hukum perdata). FILIUS EST NOMEN NATURAE, SED HAERES NOMEN – “Son” is a name of nature, but “heir” a name of law (anak adalah nama yang diberikan oleh alam, tetapi ahli waris adalah nama yang diberikan hukum). 

44. FILIUS IN UTERO MATRIS EST PARS VISCERUM MATRIX – A child in the mother’s womb is part of the mother’s vitals (seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya). CUM LETITIMAE NUPTIAE FACTAE SUNT, PATREM LIBERI SEQUUNTUR – Children born under a legitimate marriage follow the condition of the father (anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya). 

45. HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE – The heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya). 

46. CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM – The risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik). 

47. CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS – When any partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar). 

48. POTIOR EST GUI PRIOR EST (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung). QUI TACT CONSENTIRE VIDETUR (siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui).

49. CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS (perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama).

50. QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).

51. IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum. IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).

52. JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).

53. IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah). 

54. JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara). JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan). 

55. IUDEX NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya). IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya). 

56. JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam). 

57. JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut). 

58. JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE. A judge cannot be a witness in his own cause (eorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri). INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM – It is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri). NEMO JUDEX IN CAUSA SUA – No man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).

59. JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS – Judgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri). 

60. JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM – An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah). 

61. JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan). 

62. CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST – When the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?). FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS – Deeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).

63. EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT – The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal). 

64. DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT – Any offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books