Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

PERBUATAN PEMERINTAH

22. HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya). PRESUMPTION JUSTAE CAUSA (gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN).

23. INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI – It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).

24. GOUVERNEUR C'EST PREVOIR (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan). LEX PROSPICIT, NON RESPICIT – The law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).

25. ERRARE HUMANUM EST, TRUPE IN ERRORE PERSEVERARE (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan).

26. HODI MIHI CRAS TIBI (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat). VERBA VOLANT SCRIPTA MANENT (kata-kata biasanya tidak berbekas, sedangkan apa yang ditulis tetap ada).

27. POWER TENDS TO CORRUPT; ABSOLUTE POWER TENDS TO CORRUPT ABSOLUTELY (kekuasaan cenderung disalahgunakan, dan kekuasaan yang mutlak, pasti akan disalahgunakan). Hati-hati! THE KING CAN DO NO WRONG (Raja tidak dapat berlaku salah). Hati-hati! (Semestinya: Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah).

28. PRIENCEPS LEGIBUS SOLUTUS EST (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya). Hati-hati!

29. VEILIGDHEID CLAUSULE (apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam sebuah keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya). Hati-hati!

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books