Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.
dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.
sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.
dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.
blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.
terimakasih,
wasalam.
Award Perdana Blogger Indonesia 07-koe
iyupun yang di share adalah sebagian data base yang biasa saya pakai untuk nyelesaikan ‘perkara’.
tapi kalo ternyata dapet ‘stylish award’ ini berarti ada apresiasi buat tema blognya, ya.
semoga segala perbedaan yang ada dari kita bisa buat saling isi dan dukung.
terimakasih, salam sharing.
oh iya, kalo untuk pengenalan kan udah ada di profil blog ya, tapi saya isi juga sekalian penghargaan balik nih.
agung pramono, praktisi hukum di Klaten (Jawa Tengah), domisili di Magetan (Jawa Timur), kelahiran Jakarta – Oktober 1975.
1 komentar :
wah makasih, sobat. sebenarnya saya tidak meragukan niat baik sobat. Saat pertama kita bertukar link, saya juga merasakan niat baik tersebut. Kemudaian saya berkunjung balaik ke blog sobat. wah ternyata isinya masalah hukum. 1 hal yang saya garias bawahi adalah ini ilmu, walaupun saya tidak menerti masalah hukum bukan berati saya tidak mau belajar.
Makanya saya teringat waktu sobat bertukar link (dalam hati saya nih orang nyasar kali) ternyata sobat memang tidak nyasar, wah waktu itu saya senag bangt nambah teman terutama seorang praktisi hukum,(dalam hati kecil saya saya harus belajar dari orang ini).
demikian semoga persahabatan ini tidak membatasi latar belakang kita tuk saling bersahabat. he he he.. salam persahabatan Bro Agung... damai cieee!!
O iya bung Agung.. kalau ada waktu dan tidak keberatan saya minta pandangan hukum sobat, dari kaca mata hukum perihal postingan saya di bonkcrexs.web.id judulnya dukungan blogger Indonesia untuk Anand Krishna. Saya butuh pandangan dari kacamata hukum yang se objektif mungkin tuk postingan tersebut karena itu begitu penting tuk saya, ke depannya dalam melihat kasus tersebut.
Mudah2an sobat bisa membantu... Thanks berat sobat salam semangat selalu dan selalu berkarya di bidang hukum.. salam salam. salam :)smile)
Posting Komentar
komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.