Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Harry Potter dan Peradilan Hukum 4

Belum saja diputar, film Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1 sudah bikin heboh. Studio Warner Bros mengungkapkan bahwa pihaknya telah kecolongan, di mana potongan film tersebut telah bocor di dunia maya. Sejak awal pekan ini, pihaknya mengklaim terus berupaya menghapus kebocoran 36 menit dari durasi utuh 2 jam 30 menit dari film baru Harry Potter tersebut.

Juru bicara Warner mengatakan, potongan film tersebut sudah menyebar secara luas di sejumlah negara sejak Selasa (16/11/2010) lalu. Pihaknya menduga kuat telah terjadi tindakan ilegal dan hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta dan pencurian properti Warner Bros.

"Kami bekerja secara aktif untuk membatasi dan atau menghapus salinan-salinannya yang mungkin tersedia. Selain itu, kami juga menyelidiki hal ini dan akan menuntut mereka yang terlibat secara hukum," kata juru bicara Warner Bros.

Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1 merupakan seri ketujuh dari film yang kisahnya diangkat dari buku penulis JK Rowling. Dalam penyajiannya, seri terakhir Harry Potter ini telah dibagi menjadi dua film. Seri pertamanya sudah mulai dirilis secara internasional pada Jumat (19/11/2010) ini. Sementara episode kedua dari Harry Potter and the Deathly Hallows, yang ditampilkan dalam bentuk 3D, akan dirilis pada Juli 2011 nanti.

Sutradara David Yates dalam film kali ini lebih menampilkan banyak konflik dan jauh lebih gelap. Dalam seri ini, Voldermort, tokoh villain (jahat), berusaha membunuh Harry dengan tangannya sendiri. Ia berharap kematian Harry dapat menambah kekuatannya yang tak tertandingi.

Sumber : ANT - http://entertainment.kompas.com/read/2010/11/19/16153294/Film.Harry.Potter.Dicolong

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books