Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Harry Potter dan Peradilan Hukum 3

J.K. Rowling Bantah Lakukan Penjiplakan Ide

SYDNEY-J.K. Rowling kini harus berurusan dengan aparat hukum. Pengarang buku tersukses sepanjang sejarah tersebut dituduh menjiplak ide orang lain untuk serial buku Harry Potter. Rowling dituduh menjiplak ide penulis Adrian Jacobs. Sidang kasus itu dihelat Juni mendatang dengan penggugat kuasa hukum Jacobs, yang buku-bukunya diterbitkan oleh penerbit yang berbasis di Australia. Kasus tersebut didaftarkan di pengadilan London Rabu (17/ 2) lalu dengan tergugat Bloomsbury Publishing selaku penerbit dan Rowling sebagai penulis.

Dikutip dari Associated Press kemarin (18/2), menurut kuasa hukum Jacobs, serial Harry Potter yang berjudul Harry Potter and the Goblet of Fire menjiplak habis-habisan buku karya Jacobs yang diterbitkan pada 1987, yakni The Adventures of Willy Wizard-No 1 Livid Land. Selain itu, penggugat menilai, banyak ide Jacobs yang dicuri dan digunakan oleh Rowling dalam tujuh serial Harry Potter. Jacobs sendiri sudah meninggal di London pada 1997.

Menurut wakil kuasa hukum Jacobs di Sydney, Max Markson. itu adalah kasus besar. "Sebuah kasus dengan miliaran dolar dipertaruhkan. Saya sudah tak sabar untuk menunggu waktu sidang kelak," ungkap dia. Menanggapi itu Rowling langsung memberi bantahan. Ditulis situs Daily Telegraph Rowling mengatakan tuduhan itu tak beralasan. "Saya sedih dengan klaim itu. Kenyataanya saya ndak pernah membaca buku tersebut sampai mereka kali pertama mengajukan klaim bohong ini pada 2004 lalu," kata Rowling.

Rowling akan melakukan mendaftarkan permintaan kepada pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut dengan alasan tidak layak. "Saya akan ke Pengadilan segera. Kasus ini harus dibatalkan tanpa penundaan," katanya, (ayi)

sumber: http://bataviase.co.id/node/102903

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books