Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Surat Keputusan

KEPUTUSAN AGUNG PRAMONO
NOMOR 01/CUBUNG/SK/VII/2011

TENTANG

ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H

AGUNG PRAMONO ORANG INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dengan adanya pemberitahuan yang telah disebarluaskan di seluruh negeri tentang kedatangan tamu Ramdahan maka Agung Pramono beserta jajaran keluarga memandang perlu menetapkan kembali permohonan ma’af dengan Keputusan ini;

Mengingat :
  1. Pasal 4 dari pada Rukun Islam;
  2. Pasal 1, 4 dan 6 dari Rukum Iman;

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

Kesatu :
KEPUTUSAN AGUNG PRAMONO tentang ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H

Kedua :
Ketua Tim ishlah dan ikhlas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terdiri dari Agung Pramono dan keluarganya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

Ketiga :
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun keikhlasan,
2. Merumuskan dan menetapkan metodologi ishlah,
3. Melakukan permohonan ma‘af,
4. Melakukan diseminasi dan publikasi hasil ishlah dan ikhlas, dan
5. Melaporkan hasil permohonan ma‘af kepada Keluarga di Rumah.

Keempat :
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun rencana tindak pelaksanaan,
2. Melaksanakan sosialisasi,
3. Menyusun laporan kegiatan, dan
4. Melaporkan kegiatan dan hasil kepada Ketua Tim Teknis.

Kelima :
Semua pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Tim Tahun 2011 dibebankan kepada Bagian Proyek dan sumber lain yang sah.

Keenam :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat dicabut dan selalu berlaku karena tidak terbatas pada waktu Ramadhan saja.

Ketujuh :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : bumi Djawa - Klaten
Pada tanggal : 31 Juli 2011

AGUNG PRAMONO

4 komentar :

diapositif mengatakan...

mohon untuk tidak dilanggar!

diapositif mengatakan...

mohon untuk tidak dilanggar!

Sinto mengatakan...

wah shadow nya terLaLu nampak gan kasi 1px aja keren

Sinto mengatakan...

Wah sip dah gann Aku masih Blum tau masalah hukum hehehe

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books