Pengantar Diktat Hukum
Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.
dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.
sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.
dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.
blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.
terimakasih,
wasalam.
Surat Keputusan
NOMOR 01/CUBUNG/SK/VII/2011
TENTANG
ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H
AGUNG PRAMONO ORANG INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya pemberitahuan yang telah disebarluaskan di seluruh negeri tentang kedatangan tamu Ramdahan maka Agung Pramono beserta jajaran keluarga memandang perlu menetapkan kembali permohonan ma’af dengan Keputusan ini;
Mengingat :
- Pasal 4 dari pada Rukun Islam;
- Pasal 1, 4 dan 6 dari Rukum Iman;
Kesatu :
KEPUTUSAN AGUNG PRAMONO tentang ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H
Kedua :
Ketua Tim ishlah dan ikhlas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terdiri dari Agung Pramono dan keluarganya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
Ketiga :
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun keikhlasan,
2. Merumuskan dan menetapkan metodologi ishlah,
3. Melakukan permohonan ma‘af,
4. Melakukan diseminasi dan publikasi hasil ishlah dan ikhlas, dan
5. Melaporkan hasil permohonan ma‘af kepada Keluarga di Rumah.
Keempat :
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun rencana tindak pelaksanaan,
2. Melaksanakan sosialisasi,
3. Menyusun laporan kegiatan, dan
4. Melaporkan kegiatan dan hasil kepada Ketua Tim Teknis.
Kelima :
Semua pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Tim Tahun 2011 dibebankan kepada Bagian Proyek dan sumber lain yang sah.
Keenam :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat dicabut dan selalu berlaku karena tidak terbatas pada waktu Ramadhan saja.
Ketujuh :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada tanggal : 31 Juli 2011
AGUNG PRAMONO
4 komentar :
mohon untuk tidak dilanggar!
mohon untuk tidak dilanggar!
wah shadow nya terLaLu nampak gan kasi 1px aja keren
Wah sip dah gann Aku masih Blum tau masalah hukum hehehe
Posting Komentar
komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.