Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

SUATU TINJAUAN TENTANG HUKUM PEMBUKTIAN DENGAN PENGAKUAN

SUATU TINJAUAN TENTANG HUKUM PEMBUKTIAN DENGAN PENGAKUAN


I. Pendahuluan

Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian1. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan.

Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi dimuka pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan dibawahnya yang bersangkutan.

Pasal 1865 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas, atau pasal 163

RIB (Pasal 283 RDS) sebenarnya memang bermaksud memberikan pedoman dalam hal pembagian beban pembuktian itu. Disebutkan disitu bahwa barang siapa mempunyai sesuatu hak atau, guna membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Jika si penjual barang menagih pembayaran dari si pembeli, maka ia mendalilkan bahwa ia telah menjual dan melever suatu party barang kepada si pembeli dan bahwa pembeli ini belum atau tidak membayar harga barang tadi. Kalau dalam perkara tersebut, penjual itu dibebani dengan pembuktian tentang adanya jual beli dan penyerahan barang, maka itu dapat kita setujui sepenuhnya.

Tetapi, kalau ia juga diwajibkan membuktikan tentang belum atau tidak dibayarnya harga barang, maka menurut pendapat kami itu merupakan beban pembuktian yang terlampau berat, meskipun belum atau tidak dibayarnya harga barang itu sebenarnya juga merupakan suatu dalil yang dikemukakan oleh penggugat guna mendasarkan haknya untuk menuntut pembayaran.

Kalau seorang ahli waris menuntut pembagian harta peninggalan karena belum pernah diadakan pembagian warisan, maka selayaknya ia dibebani dengan pembuktian bahwa ia adalah ahli waris dan bahwa barang- barang sengketa termasuk harta peninggalan dari si meninggal, tetapi untuk membebaninya juga dengan pembuktian bahwa warisan belum dibagi, adalah suatu pembebanan yang terlampau berat.

Dalam contoh-contoh yang disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa si pembeli membantah hak si penjual atas pembayaran dengan menunjuk pada suatu peristiwa yaitu pembayaran dan seorang yang digugat untuk menyerahkan barang warisan membantah hak penggugat untuk mendapat bagian warisan, dengan menunjuk pada peristiwa pembagian yang telah diadakan, sehingga peristiwa-peristiwa pembayaran dan pembagian warisan itu harus dibuktikan oleh tergugat, tetapi pedoman yang hendak diberikan oleh pasal 1865 KUHPerdata dan pasal 163 RIB (pasal 283 RDS) belum dapat dikatakan jelas.

Ada yang mengajarkan bahwa peristiwa-peristiwa yang menerbitkan atau menimbulkan sesuatu hak, harus dibuktikan oleh pihak yang menuntut hak tersebut, sedangkan peristiwa-peristiwa yang mematikan atau menghapuskan hak terebut, harus dibuktikan oleh pihak yang membantah hak itu. Ajaran ini dapat kita terima, tetapi hendaknya hakim dalam membagi beban pembuktian itu, dalam tingkat terakhir menitik beratkan pada pertimbangan keadilan. Selain dari itu hendaknya dijaga jangan sampai hakim itu memerintahkan pembuktian sesuatu hal yang negatif. Misalnya, dalam contoh-contoh yang kita ambil di atas itu, hal belum dibayarnya harga barang atau belum dibaginya warisan, adalah hal-hal yang negatif.

Si pembeli dapat lebih mudah membuktikan bahwa ia sudah membayar, dari pada si penjual disuruh membuktikan bahwa ia belum menerima pembayaran.

Malikul Adil dalam bukunya: “Pembaharuan Hukum Perdata kita” mengatakan bahwa “Hakim yang insaf akan arti kedudukannya tidak akan lupa bahwa membagi-bagi beban pembuktian, ia harus bertindak jujur dan sportif, tidak akan membebankan kepada satu pihak untuk membuktikan hak yang tidak dapat dibuktikan”. Dan penetapan beban pembuktian itu akhirnya banyak bergantung pada keadaan in concreta.

Dalam pada itu, hukum materiil seringkali sudah menetapkan suatu pembagian beban pembuktian, misalnya:

a. adanya keadaan memaksa harus dibuktikan oleh pihak debitur (pasal 1244 KUHPerdata);

b. siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar hukum, harus membuktikan adanya kesalahan (pasal 1365 KUHPerdata);

c. siapa yang menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir, dianggap telah membayar semua cicilan (pasal 1394 KUHPerdata);

d. barang siapa menguasai suatu barang bergerak, dianggap sebagai pemiliknya (pasal 1997 ayat 1 KUHPerdata)

Lazimnya seorang yang mengatakan sudah membayar utangnya, diwajibkan membuktikan pembayaran itu, tetapi dalam contoh sub c tersebut diatas, orang yang memegang tiga kwitansi terakhir itu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Lazimnya seorang pemilik harus dapat membuktikan hak miliknya, tetapi dalam pasal 1977 (1) tersebut diatas, setiap pemegang barang bergerak (“bezitter”) dibebaskan dari kewajiban pembuktian itu.

II. ASAZ-AZAS PEMBUKTIAN 

Pengertian Pembuktian

Yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Dengan demikian nampaklah bahwa pebuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau “perkara” dimuka hakim atau pengadilan.

Memang, pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Jika tidak ada orang yang menyangkal hak milik saya atas rumah yang saya diami, maka saya tidak perlu membuktikan bahwa rumah itu milik saya. Jika si penjual barang tidak menyangkal bahwa si pembeli sudah membayar harga barang yang dibeli dan telah diterimanya, maka pembeli itu tidak membuktikan bahwa ia sudah membayar harga barang tadi. Jika hak waris seorang anak angkat atas barang peninggalan bapak angkatnya, tidak dibantah oleh sesuatu pihak, maka ia tidak perlu membuktikan wak warisnya tersebut.

Semua perselisihan mengenai hak milik, utang piutang atau warisan seperti disebutkan diatas, atau juga dinamakan perselisihan mengenai “hak- hak perdata” (artinya; hak-hak yang berdasarkan “hukum perdata” atau “hukum sipil” adalah semata-mata termasuk kekuasaan atau wewenang hakim atau pengadilan untuk memutuskannya, dalam hal ini hakim atau pengadilan perdata. 

Hakim atau pengadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan tadi. Hakim atau pengadilan itu harus memutuskan atau menetapkan, bahwa memanglah saya adalah pemilik yang sah atas rumah saya diami itu, bahwa si pembeli barang sudah membayar lunas hutangnya kepada si penjual, sehingga gugatan pihak yang terakhir ini untuk menuntut pembayaran harus ditolak, bahwa pihak penggugat adalah anak angkat dari si meninggal x dan berhak atas sebagian harta peninggalannya.

Tugas hakim atau pengadilan sebagaimana dilukiskan diatas adalah menetapkan hukum untuk sesuatu keadaan tertentu, atau menetapkan hukum antara undang-undang, menetapkan apakah yang “hukum” antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung dimuka hakim itu, masing-masing pihak memajukan dalil-dalil yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. 

Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar atau “dictum” putusannya, memutuskan siapakah yang dimenangkan dan siapakah yang dikalahkan. Dalam melaksanakan pemeriksan tadi, hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian yang merupakan “hukum pembuktian”. 

Ketidak pastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kesewenang-wenangan (willwkeur) akan timbul apabila hakim, dalam melaksanakan tugasnya itu diperbolehkan menyadarkan putusannya hanya atas keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni, keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan “alat bukti”. Dengan alat bukti ini masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan kepada hakim yang diwajibkan memutusi perkara mereka itu.

Dalam pada itu harus juga diindahkan aturan-aturan yang menjamin keseimbangan dalam pembebanan kewajiban untuk membuktikan hal-hal yang menjadi perselisihan itu. Pembebanan yang berat sebelah dapat a priori menjerumuskan suatu pihak dalam kekalahan dan akan menimbulkan perasaan “teraniaya” pada yang dikalahkan itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan dimuka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan.

Dari apa yang secara singkat diterangkan diatas, dapat dilihat bahwa hukum pembuktian itu sebenarnya merupakan suatu bagian dari pada hukum acara, karena ia memberikan aturan-aturan tentang bagaimana berlangsungnya suatu perkara dimuka hakim. 

Dan memang kita melihat bahwa hukum pembuktian yang dimaksud untuk dipakai oleh hakim pengadilan negeri dalam memeriksa perkara-perkara itu, baik perkara pidana maupun perkara perdata terdapat dalam RIB, suatu undang-undang yang memuat hukum acara yang berlaku dimuka pengadilan negeri. RIB tadi hanya berlaku untuk Jawa dan Madura (mengenai hukum acara perdatanya); untuk daerah luar Jawa sekedar mengenai hukum acara perdata dimuka pengadilan negeri berlaku Reglement Daerah seberang (Rechtsreglement Buitengeweten), yang untuk mudahnya akan kita singkat dalam “RDS”.

Tentang hukum acara yang berlaku tadi dapat kita lihat dari Undang- undang No. 1 tahun 19513 tentang “tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil. Suatu pertanyaan timbul, mengapa hukum pembuktian itu juga di atur dalam KUHPerdata, suatu kitab undang-undang yang dimaksud memuat hukum materiil. Hal ini karena pernah ada aliran yang ingin membedakan hukum acara itu dalam suatu bagian materiil dan suatu bagian formil. 

Yang terakhir ini memuat aturan-aturan yang benar-benar semata-mata mengenai formalitas-formalitas saja yang harus diindahkan dimuka pengadilan. Hukum pembuktian menurut pendapat mereka termasuk bagian yang materiil, dan karenanya juga dapat diatur dalam suatu kitab undang-undang yang memuat hukum perdata itu. Dalam KUHPerdata ini hukum pembuktian diatur dalam buku IV bersama-sama dengan daluwarsa (lewat waktu).

Dalam code civil, hukum pembuktian diatur dalam buku ketiga yang memuat hukum perikatan, yaitu dalam suatu bab yang berjudul “tentang pembuktian perikatan dan pembayarannya”.

Dengan demikian maka hukum pembuktian yang menjadi bahan pembicaraan dalam tulisan ini terdapat dalam:

a. KUHPerdata.

b. Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB). c. Reglemen Daerah Seberang (RDS)

Disamping itu juga disana-sini Kitab Undang-undnag Hukum Dagang (KUHD) memuat pasal-pasal pembuktian, yang dimaksud sebagai ketentuan- ketentuan pembuktian khusus.

Dalam soal pembuktian pernah dipersoalkan, apakah sebenarnya yang dapat dibuktikan itu. Dulu para sarjana mengatakan bahwa yang dapat dibuktikan itu hanyalah kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa saja. Dari terbuktinya kejadian-kejadian dan peristiwa tadi disimpulkan adanya hak milik, adanya piutang, hak waris dan sebagainya. Jadi dimuka hakim itu kita harus membuktikan fakta-fakta atau peristiwa untuk membenarkan adanya suatu hak.

Ajaran yang demikian tadi sudah ditinggalkan karena pendapat, bahwa hanya sesuatu yang dapat dilihat saja dapat dibuktikan adanya terlalu picik. Justru dalam hukum itu kita menghadapi banyak hal-hal yang tidak dapat dilhat, tetapi sudah begitu hidup dan nyata dalam pikiran kita, seperti hak milik, piutang, perikatan, dan sebagainya. Hingga kita harus memperkenankan pembuktian barang-barang ini secara langsung. Dimuka sidang pengadilan itu tidak saja peristiwa-persitiwa atau kejadian-kejadian yang dapat dibuktikan (perzinahan, penganiayaan, pembayaran, penyerahan barang) tetapi juga dapat secara langsung membuktikan hak milik, suatu piutang, hak waris dan lain-lain hak.

Pasal pertama dari Buku IV KUHPerdata, yang mengatur perihal pembuktian, yaitu pasal 1865 berbunyi: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunju pada suatu persitiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. demikianlah juga bunyi pasal 163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah nampak dari pasal- pasal tersebut, bahwa tidak hanya peristiwa saja yang dapat dibuktikan, tetapi juga suatu hak. 

Kalau dulu seorang penggugat yang menuntut kembali barang miliknya, diwajibkan mendalilkan peristiwa-peristiwa bagaimana ia memperoleh hak miliknya (jual beli dan penyerahan tukar-menukar), sekarang ia sudah dapat diterima apabila ia secara singkat mendalilkan bahwa ia adalah pemilik, atau bahwa ia mempunyai hak milik atas barang sengketa. Pendirian para sarjana sekarang ialah, bahwa surat gugat itu sudah mencukupi asal tergugat sudah dapat mengerti berdasarkan apa penggugat itu mengadakan tuntutannya.

Dari apa yang dibicarakan di atas, dapat juga kita simpulkan bahwa para pihak yang bersengketa itu diwajibkan membuktikan tentang “duduknya perkara”. Tentang bagaimana hukumnya, bukanlah kewajiban mereka untuk membuktikannya karena adalah kewajiban hakim untuk mengetahui hukum itu dan menerapkan hukum ini sesudah ia mengetahui tentang duduknya perkara tadi.

Tujuan Pembuktian

Sudah menjadi communis opinio seperti yang telah diketengahkan dimuka, bahwa membuktikan berarti memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. Secara tidak langsung bagi hakim, karena hakim yang harus mengkonstatif peristiwa, menghklarifikasirnya dna kemudian mengkonstituir, maka tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. walaupun putusan itu diharuskan obyektif, namun dalam hal pembuktian dibedakan antara pembuktian dalam perkara perdata yang tidak secara tegas disyaratkan adanya keyakinan. Di inggirs, disyaratkan, bahwa didalam perkara pidana peristiwanya harus beyond reasonable doubt sedang dalam perkara perdata cukup dengan preponderance of evidence.

Hukum pembuktian Positif

Disamping pembagian hukum menjadi hukum materiil dan hukum formil, maka masih dikenal adanya unsur metiril dari pada hukum, yang megatur tentang caranya. Unsur-unsur ini kita jumpai baik didalam hukum materill maupun hukum formil.

Hukum acara sebagai hukum formil mempunyai unsur materiil maupun formil. Unsur-unsur materiil dari pada hukum acara adalah ketentuan yang mengatur tentang wewenang, misalnya ketentuan tentang hak dari pihak yang dikalahkan. Sedangkan unsur formil mengatur tentang caranya menggunakan wewenag tersebut, misalnya tentang bagaimana caranya naik banding dan sebagainya. Hukum pembuktian, yang termasuk hukum acara juga, terdiri dari unsur-unsur materiil maupun formil. Hukum pembuktian materiil megatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktiannya, sedang hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian.

Huku pembuktian positif kita dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg serta BW buku IV. Yang tercantum dalam HIR dan Rbg adalah hukum pembuktian baik yang materiil maupun formil. Apa yang tercantum dalam BW buku IV adalah hukum pembuktian meteriil. Sumber hukum pembuktian formil lainnya kecuali yang termuat dalam HIR dan Rbg adalah Rv.

Isi ketetentuan dalam HIR (Rbg) mengenai pembuktian dalam garis besarnya ada persamaannya dengan BW buku IV hukum pembuktian yang diatur dalam HIR (Rbg) dan BW itu tidak lengkap dan kurang sistematis.

Hukum pembuktian dalam BW buku IV itu disusun khusus untuk acara contradictoir atau peradilan voluntoir atau peradilan volunter pada azasnya tidak berlaku hukum pembuktian dari BW buku IV, tetapi diperlakukan secara analog.

Apa yang harus dibuktikan?

Seperti yang telah diketengahkan dimuka, maka yang harus dibuktiakn adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukum tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh apra pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit). Ketentuan ini dapat disimpulkan dari apasal 178 ayat 1 HIR (pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasal 50 ayat 1 Rv.

Jadi hakim dalam proses perdata terutama harus menemukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan itu.

Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat belum tentu semuanya penting bagi hakim harus dipisahkan mana yang penting (relevan, material) bagi hukum dan mana yang tidak. peristiwa yang relevant itulah yang harsu ditetapkan dan oleh karena itu harus dibuktikan.

Misalnya yang harus dibuktikan ialah adanya perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat. Tidaklah relevan bagi hukum apakah tergugat pada waktu mengadakan perjanjian tersebut telah memakai baju batik dan tergugat sedang merokok. Yang relevant bagi hakim ialah apakah benar-benar pada waktu dan tempat tertentu telah terpenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, sehingga terjadillah hutang piutang tertentu antara kedua belah pihak.

Apakah yang dimaksud dengan peristiwa yang harus dibuktikan itu juga hak atau dengan perkataan lain; apakah hak dapat dibuktikan? Dari pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg) dan 185 BW telah jelas, bahwa siapa mengaku mempunyai hak harus membuktikannya. Telah merupakan pendapat umum serta yurisprudensi juga, bahwa hak dapat pula dibuktikan. Bukankah tujuan dari pada pembuktian itu untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah pihak, atau hubungan yang sering tidak dapat dilihat atau diamati oleh panca indera. Pertanyaan tersebut diatas timbul karena para sarjana hukum dalam abad yang lalu berpendapat bahwa yang dapat dibuktikan hanyalah yang dapat diamati dengan panca indera saja.

Dari peristiwa yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Sering dikatakan, bahwa dalam acara perdata, kebenaran yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, berlainan dengan dalam acara pidana, dimana hakim mencari kebenaran materiil. Ini tidak berarti bahwa dalam acara perdata hakim mencari kebenaran yang setengah-setengah atau palsu. 

Mencari kebenaran formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas- batas yang diajukan oleh yang berperkara; jadi tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas dari pada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR (pasal 19 ayat 3 Rbg) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut. Dalam mencari kebenaran formil hakim perdata cukup membuktikan dengan preonderance of evidence saja, sedang bagi hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond reasonable doubt.

Siapa Yang Harus Membuktikan

Yang mencari kebenaran dan menetapkan atau mengkonstatir peristiwanya adalah hakim. Peristiwa itu ditetapkan atau dikonstatif oleh hakim setelah dianggapnya terbukti benar. Kalau hakim yang harus mengkonstatir peristiwanya, siapakah yang wajib membuktikannya? Yang wajib membuktikan atau mengajukan alat-alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa. 

Para pihaklah yang wajib membuktikan peristiwa yang disengketakan dan bukan hakim. Hal ini dapat kita baca dalam pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg) dan 1865 BW; “Barang siapa yang mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” (pasal 178 ayat 1 HIR, 189 ayat 1 Rbg, 50 ayat 1 Rv). Jadi dalam hal ini dipisahkan antara yang harus membuktikan atau yang harus mengajukan alat-alat bukti, yaitu para pihak, dan yang harus menyatakan terbukti atau tidaknya suatu peristiwa, yaitu hakim.

Penilaian Pembuktian

Sekalipun untuk suatu peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai. Dalam hal ini pembentuk undang-undang dapat mengikat hakim pada alat-alat bukti tertentu sehingga ia tidak bebas menilainya. Sebaliknya pembentuk undang- unndag dapat menyerahkan dan memberi kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian. Terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis misalnya, hakim terikat dalam penilaiannya (pasal 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW). Sebaliknya hakim tidak wajib mempercayai seorang saksi, yang berarti bahwa ia bebas menilai kesaksian (pasal 172 HIR, 309 Rbg, 1908 BW).

Pada umumnya, sepanjang undang-undang tidak mengatur sebaliknya, hakim bebas untuk menilai pembuktian. Jadi yang wewenang menilai pembuktian, yang tidak lain merupakan penilaian suatu kenyataan, adalah hakim dan hanyalah judex facti saja, sehingga Mahkamah Agung tidak dapat mempertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.

Apabila alat bukti oleh hakim dinilai cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali kalau ada bukti lawan, bukti itu dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna. Jadi bukti itu dinilai lengkap atau sempurna, apabila hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang telah diajukan, peristiwa yang harus dibuktikan itu harus dianggap sudah pasti atau benar.

Tiap pembuktian, walau dengan bukti lengkap sekalipun, dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan. Pembuktian lawan adalah setiap pembuktian yang bertujuan untuk membuktikan ketidak benarannya peristiwa yang diajukan oleh pihak lawan. Bukti lawan tidak dimungkinkan terhadap bukti yang bersifat menentukan atau memutuskan. Bukti yang bersifat menentukan ini adalah bukti lengkap atau sempurna yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Pasal 177 HIR (pasal 314 Rbg) dan 1936 BW tentang sumpah tidak memungkinkan bukti lawan.

Berhubung dalam menilai pembuktian hakim dapat bertindak bebas atau diikat oleh undang-undang, maka timbullah pertanyaan; sampai berapa jauhkah hukum positif boleh mengikat bakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang? Tentang hal ini ada tiga teori:

1. Teori pembuktian bebas, adalah teori yang tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepadanya.

2. Teori pembuktian negatif, adalah teori yang harus ada ketentuan- ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif, yaitu bahwa ketentuan ini harus membatasi pada larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi disini dilarang dengan pengecualian (pasal 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW).

3. Teori pembuktian positif. Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan tetapi dengan syarat (pasal 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).

Pendapat umum meghendaki teori pembuktian yang lebih bebas hasrat akan adanya kebebasan dalam hukum pembuktian ini dimaksudkan untuk memberi kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.

Beban Pembuktian

Seperti yang telah diuraikan diatas, maka pembuktian dilakukan oleh para pihak dan bukan oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya. Hakimlah yang membebani para pihak dengan pembuktian. Kepada siapakah pembuktian itu oleh hakim dibebankan atau siapakah diantara kedua belah pihak yang diharuskan membuktikan? Dengan para pihak penggugat atau tergugatkah yang harus membuktikan?

Azas pembagian beban pembuktian tercantum dalam pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi: “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Ini berarti bahwa kedua belah pihak, baik penggugat maupun para tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. 

Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan tergugat, demikian pula sebaliknya tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh penggugat. Kalau penggugat tidak dapat membuktikan peristiwa yang diajukannya ia harus dikalahkan. Sedang kalau tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya ia harus pula dikalahkan. Jika kalau salah satu pihak dibebani dengan pembuktian dan ia tidak dapat membuktikan, maka ia akan dikalahkan (risiko pembuktian). Pada hakekatnya hal ini tidak lain untuk memenuhi syarat keadilan, agar risiko dalam beban pembuktian itu tidak berat sebelah. Oleh karena itu pembagian harus sangat berhati-hati dalam pembagian beban pembuktian.

Membuktikan itu tidak selalu mudah. Kita tidak selalu dapat membuktikan kebenaran suatu persitiwa. Terutama untuk membuktikan suatu negatie, sesuatu hal yang negatif itu pada umumnya tidak mungkin (negative non sunt probanda); membuktikan bahwa tidak berhutang, tidak menerima uang, pada pokoknya membuktikan yang serba tidak itu pada umumnya tidak mungkin atau sukar. 

Oleh karena itu maka pembuktian suatu negatie should not be forced on a person without very strong reasons, kata Paton. Dalam hubungan ini Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 15 Maret 1972 no. 547 K/Sip/1971 memutuskan, bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat dari pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan.

Disamping azas beban pembuktian yang tercantum dalam pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg, 1865 BW) ada beberapa ketentuan khusus yang lebih tegas dari pada pasal 163 HIR tersebut. antara lain dapat disebutkan pasal- pasal berikut dibawah ini:

Pasal 533 BW: orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan itikad baiknya. Siapa yang mengemukakan adanya itikad buruk harus membuktikannya.

Pasal 535 BW: kalau seseorang telah memulai menguasai sesuatu untuk orang lain, maka selalu dianggap meneruskan penguasaan terebut, kecuali apabila terbukti sebaliknya.

Pasal 1244 BW: kreditur dibebaskan dari pembuktian kesalahan dari debitur dalam hal adanya “wanprestasi”.

Diluar ketentuan-ketentuan khusus yang diantaranya disebutkan diatas, hakim hanya berpedoman pada azas umum yang tercantum dalam pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg, 1865 BW).

Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim:

1. Teori pembuktian ini maka siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hukum dari pada teori ini ialah pendapat bahwa hal-hal yang negatif tidak mungkin dibuktikan. Peristiwa negatif tidak dapat menjadi dasar dari suatu hak, sekalipun pembuktiannya mungkin, hal ini tidaklah penting dan oleh karena itu tidak dapat dibebankan kepada seseorang. Teori bloot affirmantief ini sekarang telah ditinggalkan.

2. Teori hukum subyektif; menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan semuanya. 

Untuk mengetahui peristiwa mana yang harus dibuktikan dibedakan antara peristiwa-peristiwa umum dan peristiwa-peristiwa khusus. Yang terakhir ini dibagi lebih lanjut menjadi peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak (rechtserzeugende tatsachen), peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi timbulnya hak (rechshindernde tatschen) dan peritiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende tatschen). 

Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa- peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak. Sedangkan tergugat harus membuktikan tidak adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menghalang- halangi dan yang bersifat membatalkan. 

Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya, bahwa kalau penggugat mengajukan tuntutan pembayaran harga penjualan, maka tergugat harus membuktikan adanya persesuaian kehendak, harga serta penyerahan, sedangkan kalau tergugat menyangkal gugatan penggugat dengan menyatakan misalnya bahwa terdapat cacat pada persesuaian kehendak atau bahwa hak menggugat itu batal karena telah dilakukan pembayaran maka tergugatlah yang harus membuktikannya.

Teori ini hanya dapat memberi jawaban apabila gugatan penggugat didasarkan atas hukum subyektif. Ini tidak selalu demikian, misalnya pada gugat cerai. Keberatan-keberatan lainnya ialah, bahwa teori ini terlalu banyak kesimpulan yang abstrak dan tidak memberi jawaban atas persoalan-persoalan tentang beban pembuktian dalam sengketa yang bersifat prosesuil.

Di dalam praktek teori ini sering menimbulkan ketidakadilan. Hal ini diatasi dengan memberi kelonggaran kepada hakim untuk mengadakan pengalihan beban pembuktian.

3. Teori hukum obyektif; menurut teori ini, mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap peristiwa yang ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap persitiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran dari pada peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa tersebut. siapa yang misalnya harus mengemukakan adanya suatu persetujuan harus mencari dalam undang-undang (hukum obyektif) apa syarat-syarat sahnya persetujuan (pasal 1320 BW) dan kemudian memberi pembuktiannya. 

Ia tidak perlu misalnya membuktikan adanya cacat dalam persesuaian kehendak, sebab hal itu tidak disebutkan dalam pasal 1320 BW. Tentang adanya cacat ini harus dibuktikan oleh pihak lawan.

Hakim yang tugasnya menerapkan hukum obyektif pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak hanya dapat mengabulkan gugatan apabila unsur-unsur yang ditetapkan oleh hukum obyektif ada. Jadi atas dasar ini hukum obyektif yang diterapkan dapat ditentukan pembagian beban pembuktian.

Teori ini sudah tentu tidak akan dapat menjawab persoalan-persoalan yang tidak diatur oleh undang-undang. Selanjutnya teori ini bersifat formalistis.

4. Teori hukum publik. Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.

5. Teori hukum acara. Azas audi et alteram partem atau juga azas kedudukan prosesuil yang sama dari pada pihak dimuka hakim merupakan azas pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak. Oleh karena itu hakim harus membebani pada pihak dengan pembuktian secara seimbang atau patut. Kalau penggugat menggugat tergugat mengenai perjanjian jual beli, maka sepatutnyalah kalau penggugat membuktikan tentang adanya jual beli itu dan bukannya tergugat. 

Demikian pula siapa yang menguasai barang tidak perlu membuktikan bahwa ia berhak atas barang tersebut. sebaliknya siapa yang hendak menuntut suatu barang dari orang lain ia harus membuktikan bahwa ia berhak atas barang tersebut.

III. Peranan Pembuktian dengan Pengakuan

A. Alat-alat Bukti Tertulis

Menurut pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 RIB (pasal 283 RDS) alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas:

1. bukti tulisan,
2. bukti dengan saksi-saksi,
3. persangkaan,
4. pengakuan, dan
5. sumpah

Dalam halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat-alat bukti yang sah:

1. kesaksian,
2. surat-surat,
3. pengakuan,
4. petunjuk-petunjuk

Dari apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suat perkara perdata alat bukti (alat pembuktian) yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana adalah kesaksian.

Keadaan yang demikian dapat dimengerti. Seorang yang melakukan suatu tindak pidana selalu menyangkal adanya suatu bukti sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian-kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut.

Sebaliknya dalam lalu lintas keperdataan, yaitu dalam jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya, orang-orang itu memang dengan sengaja membuat alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu dikemudian hari. Orang yang membayar utangnya minta diberikan tanda pembayaran, orang yang membuat suatu perjanjian piutang dengan seorang lain, minta dibuatnya perjanjian itu hitam diatas putih dan lain sebagainya. Dan dengan sendirinya, dalam suatu masyarakat yang sudah maju, bukti yang paling tepat memanglah tulisan.

Apabila tidak terdapat bukti-bukti yang berupa tulisan, maka pihak yang diwajibkan membuktikan sesuatu berusaha mendapatkan orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Orang atau orang-orang itu dimuka hakim diajukan sebagai saksi. Adalah mungkin bahwa orang-orang tadi pada waktu terjadinya peristiwa itu dengan sengaja telah diminta untuk menyaksikan kejadian yang berlangsung itu (jual beli, sewa menyewa, dsb). Ada pula orang-orang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa yang dipersengketakan itu.

Apabila tidak mungkin mengajukan saksi-saksi yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, maka diusahakan untuk membuktikan peristiwa-peristiwa lain yang ada hubungan erat dengan peristiwa yang harus dibuktikan tadi.

Kalau pembuktian dengan tulisan dan kesaksian itu merupakan pembuktian secara langsung, maka pembuktian dengan persangkaan dinamakan pembuktian secara tak langsung. Kesimpulan tentang terbuktinya peristiwa yang dipersengketakan itu ditarik oleh hakim yang sedang memeriksa perkara. Disamping itu ada pula ketentuan-ketentuan undang- undang yang mengambil kesimpulan seperti yang dilakukan oleh hakim tadi.

Apa yang dinamakan persangkaan-persangkaan hakim dalam perkara perdata itu adalah sama dengan apa yang dinamakan pembuktian dengan petunjuk-petunjuk dalam perkara pidana.

Dinamakannya pengakuan suatu “alat bukti” sebenarnya tidak tepat.

Sebagaimana sudah kita lihat, justru karena suatu dalil diakui oleh pihak lawan, maka pihak yang mengajukan dalil tersebut dibebaskan dari pembuktian. Juga tak dapatlah pihak yang mengajukan dalil tadi mengatakan bahwa ia berhasil “membuktikan” dalilnya tadi.

Pernah dipersoalkan, apakah disamping lima macam alat bukti yang disebutkan dalam pasal 1866 KUHPerdata tidak terdapat lagi alat-alat bukti lainnya. Persoalan tersebut lazimnya dijawab, bahwa penyebutan alat-alat bukti dalam pasal-pasal tersebut tidak berarti melarang alat-alat bukti lainnya. Tidak dilarang misalnya mengajukan bukti-bukti yang berupa tanda- tanda yang bukan tulisan. Pasal 1887 KUHPerdata misalnya menyebutkan “tongkat berkelar” yang dapat dipakai untuk membuktikan penyerahan- penyerahan barang. 

Ada juga yang mengatakan bahwa bukti lain itu yang berupa tulisan, kesaksian pengakuan atau sumpah, seyogyanya dianggap saja seperti “persangkaan” tetapi pendapat yang demikian itu tidak tepat. Kita juga tidak boleh melupakan bahwa undang-undang yang kita pakai sekarang ini dibuat seratus tahun yang lalu. Dengan majunya tehnik muncullah beberapa alat-alat bukti baru, seperti foto copy, tape recorder dan lain-lain yang dapat dipakai sebagai alat bukti.

Ada juga yang mempersoalkan tentang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim. Bukti apakah pemeriksaan setempat itu? Pemeriksaan setempat itu tidaklah lain dari pada memindahkan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut, dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim dimuka sidang pengadilan.

B. Pembuktian dengan Saksi

Jika bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan dimuka sidang hakim.

Saksi-saksi itu ada yang secara kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan dimuka hakim tadi, ada pula yang memang dulu dengan sengaja diminta menyaksikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan, misalnya menyaksikan jual beli tanah yang sedang dilakukan, dsb.

Pembuktian dengan saksi itu diperkenankan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diwajibkan memberikan kesaksian. Bahwa memberikan kesaksian itu merupakan suatu kewajiban, dapat kita lihat dari diadakannya sanksi-sanksi terhadap seorang yang tidak memenuhi panggilan untuk dijadikan saksi. Menurut undang-undang orang itu dapat:

a. Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi.
b. Secara paksa dibawah ke muka pengadilan
c. Dimasukkan dalam penyanderaan (gijzeling) (pasal 140, 141 dan 148 RIB)

Saksi-saksi tersebut diatas tidak berlaku, jika seorang dipanggil sebagai saksi dimuka pengadilan yang terletak diluar keresidenan dimana ia bertempat tinggal. Namun ada beberapa orang, yang karena terlalu dekat hubungannya dengan salah satu piuhak atau karena kedudukannya, pekerjaanya atau jabatannya, dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. 

Mereka ini adalah:

1. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.

2. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak.

3. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaan atau jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal–hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. (pasal 1909 KUHPerdata atau pasal 146 RIB, 174 RDS).

Yang dimaksudkan dengan orang-orang yang disebutkan dalam sub 1 dan 2 adalah: saudara-saudara dan ipar dari salah satu pihak yang berperkara dan juga orang tua anak dan saudara dan ipar ini.

Orang yang tersebut 3, adalah masing-masing; dokter dan pendeta. Orang- orang yang tersebut diatas ini boleh didengar sebagai saksi, boleh mengajukan diri sebagai saksi, tetapi mereka diberikan hak untuk meminta pembebasan dari kewajiban, memberikan kesaksian.

Disamping golongan orang yang tersebut diatas, terdapat segolongan orang yang tidak boleh memberikan kesaksian, karena hubungannya yang terlalu sangat dekat dengan salah satu pihak. Mereka itu adalah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak; dan suami – isteri sekalipun setelahnya suatu perceraian.

Namun orang-orang ini boleh menjadi saksi dalam saksi beberapa macam perkara khusus yaitu:

1. Perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak.
2. Perkara mengenai nafkah, termasuk pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa.
3. Perkara mengenai pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua wali.
4. Perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan.

C. Persangkaan

Sebagaimana sudah kita ketahui, yang dinamakan “persangkaan” ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah telah “terkenal” atau dianggap terbukti kearah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya belum terbukti. Maka dari itu kalau persangkaan ini dinamakan alat bukti, itu adalah kurang tepat.

Adapun yang menarik kesimpulan yang tersebut tadi, adalah hakim atau undang-undang. Bila yang menarik kesimpulan itu hakim, maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan Hakim sedangkan apabila yang menarik kesimpulan itu undang-undang maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan undang-undang”.
Apabila sukar didapatnya saksi-saksi yang melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, maka dapat diusahakan pembuktian dengan persangkaan-persangkaan ini. Untuk membuktikan suatu peristiwa C, dibuktikan dahulu peristiwa A dan B. Bila peristiwa-peristiwa terakhir ini dapat dibuktikan, dapatlah disimpulkan bahwa peristiwa C memang benar telah terjadi juga. 

Biasanya dalam suatu perkara gugatan perceraian yang didasarkan kepada perzinahan, adalah sukar sekali, kalau tidak dapat dikatakan sendiri perbuatan zinah itu. Boleh dikatakan adalah suatu yurisprudensi yang sudah tegas dalam perkara-perkara perceraian itu, bahwa kalau dapat dibuktikan dua orang laki-laki dan perempuan yang dituduh melakukan perzinahan itu telah bersama-sama menginap dalam kamar dimana hanya ada satu tempat tidur, maka dipersangkakan bahwa mereka itu benar melakukan perzinahan.

Kalau dengan bukti tulisan atau kesaksian lazimnya dilakukan pembuktian secara langsung, artinya tidak dengan perantaraan alat-alat bukti lain, maka dengan persangkaan-persangkaan ini suatu peristiwa “dibuktikan” secara tak langsung, artinya dengan melalui atau dengan perantaraan pembuktian peristiwa-peristiwa lain.

Apa yang dalam perkara perdata dinamakan “persangkaan” adalah menyerupai yang dinamakan “petunjuk” dalam suatu perkara pidana. Dalam perkara pembunuhan misalnya, banyak dipakai petunjuk-petunjuk itu sebagai bukti, seorang saksi melihat terdakwa membeli pisau, seorang saksi lain lagi telah melihat beberapa hari sebelumnya terdakwa bercekcok mulut dengan si korban, dan lain sebagainya. Peristiwa tersebut merupakan petunjuk-petunjuk yang dapat memberikan bukti bagi kesalahan terdakwa.

D. Pengakuan

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan. Dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal diartikan sebagai mengakaui atau membenarkan dalilnya pihak lawan.

Sebagaimana juga sudah kita lihat, putusan pengadilan perdata itu selalu dimulai dengan menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada “diluar perselisihan” dan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar. Dalil-dalil yang sebaliknya yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.

Kita juga sudah melihat pengakuan itu sebagai suatu pembatasan luasnya perselisihan. Dalam perkara-perkara yang dimuka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang di anggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk menyingkatkan pemeriksaan. Misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali kita lihat, bahwa hal ke-ahliwarisan-nya (dalil bahwa penggugat adalah ahliwarisnya) harta peninggalan (budel) dari si meninggal. Dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.

Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (pasal 1925 KUHPerdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut.

Baiklah ditegaskan disini bahwa pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna tadi adalah pengakuan yang dilakukan dimuka sidang hakim. Pengakuan itu harus diucapkan dimuka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.

Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa ia telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Tak bolehlah pengakuan ditarik kembali dengan dalil bahwa orang yang melakukannya khilaf tentang suatu soal hukum.

E. Sumpah

Sebagaimana telah kita lihat, dalam perkara perdata dipakai juga sebagai alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tentu saja tidak ada sumpah yang dibebankan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa dibolehkan bersumpah, ia akan dapat terlalu mudah melupakan diri dari penghukuman.

Dalam perkara perdata sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim itu, ada dua macam:

1. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara padanya, sumpah ini dinamakan sumpah pemutus atau decissoir.
2. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak (pasal 1929 KUHPerdata).

Sumpah pemutus (decissoir) dapat diperintahkan tentang segala persengketaan yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal-hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.

Sebagaimana sudah dikemukakan sewaktu kita membicarakan hal pembuktian pada umumnya, dengan memerintahkan sumpah pemutus itu pihak yang memerintahkan sumpah dianggap sebagai orang yang melepaskan suatu hak. Seolah-olah orang itu mengatakan kepada pihak lawannya “baiklah, kalau kamu berani sumpah, saya rela dikalahkan”.

Melepaskan suatu hak tentunya hanya dapat dilakukan terhadap suatu hak yang berada dalam kekuasaannya untuk melepaskannya, jadi pada asasnya hanya mengenai piutang-piutang hak milik dan warisan. Tak dapat misalnya, dalam suatu perkara perceraian dimana perselisihan itu mengenai perzinahan, satu pihak memerintahkan sumpah pemutus tentang betul atau tidaknya pihak lawan telah melakukan perzinahan. 

Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setial tingkatan perkaranya, bahkan juga apabila tiada upaya lain yang manapun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang diperintahkan penyumpahannya itu (pasal 1930 KUHPerdata). Bahwa sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setiap tingkatan perkara berarti bahwa sumpah pemutus itu dapat diperintahkan pada detik atau saat manapun juga sepanjang pemeriksaan; pada permulaan perkara diperiksa oleh hakim, pada waktu diajukan jawaban, pada waktu diadakan replik, duplik, pada saat perkara sudah akan diputus, bahkan juga kemudian dalam tingkatan banding dimuka Pengadilan Tinggi. 

Dan lagi sumpah pemutus itu dapat diperintahkan, meskipun tiada pembuktian sama sekali.
Justeru sumpah pemutus ini merupakan senjata pamungkas artinya senjata terakhir bagi suatu pihak yang tidak megajukan suatu pembuktian. Ia merupakan suatu senjata yang mudah dipakai, tetapi juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Kalau pihak lawan berani sumpah, orang yang memerintahkan sumpah itu akan kalah.
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim dinamakan sumpah suppletoir atau sumpah tambahan karena itu dipergunakan oleh hakim untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan.

Hakim dapat memerintahkan sumpah tambahan itu apabila:

1. Tuntutan maupun tangkisan tidak terbukti dengan sempurna.
2. Tuntutan maupun tangkisan itu juga tidak sama sekali tak terbukti. (pasal 1941 KUHPerdata, pasal 155 (1) RIB, pasal 182 (1) RDS).

Jadi untuk dapat memerintahkan sumpah tambahan itu ditetapkan bahwa harus terpenuhi syarat-syarat tersebut diatas, yaitu bahwa hak sudah ada sementara pembuktian. Taraf pembuktian yang disyaratkan ini lazim dikenal dengan istilah “permulaan pembuktian”. Adapun permulaan pembuktian bentuknya macam-macam. Ada pembuktian yang berupa suatu pengakuan diluar sidang, dan lain sebagainya pendeknya suatu pembuktian bebas yang oleh hakim dianggap belum cukup meyakinkan, itulah “permulaan pembuktian”.

Apakah dalam suatu perkara sudah terdapat suatu permulaan pembuktian, adalah suatu hal yang sama sekali berada dalam wewenang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkannya. Begitu kepada siapa atau pihak manakah diperintahkan melakukan sumpah tambahan, adalah termasuk kebijaksanaan hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara yang tidak tunduk pada kasasi.

Sering juga terjadi bahwa dalam tingkat pemeriksaan kasasi penggugat untuk kasasi mengajukan sebagai keberatan, mengapa musuhnya dan buka dia yang dibebani sumpah tambahan. Teranglah bahwa keberatan semacam itu harus ditolak, karena persoalan kepada siapa yang akan diperintahkan melakukan sumpah tambahan adalah termasuk kebijaksanaan hakim pertama, yang memeriksa tentang duduknya perkara.

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, sumpah tambahan ini tidak terikat pada syarat bahwa sumpah itu harus mengenai perbuatan pribadi dari si bersumpah. (Majalah Hukum tahun 1957 No. 1-2).

Tetapi meskipun demikian, sudah barang tentu bahwa orang hanya dapat bersumpah tentang hal-hal yang diketahuinya, misalnya saja tidak dapatlah seorang bersumpah bahwa sawah sengketa diperoleh nenek moyang tergugat dengan membuka hutan seratus tahun yang lalu.

Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa sumpah tambahan ini, mengenai syarat-syarat untuk memerintahkannya adalah lebih sempit dari sumpat pemutus, karena harus ada permulaan pembuktian, tetapi mengenai isinya sumpah itu lebih luas karena tidak perlu mengenai perbuatan pribadi dari si yang bersumpah.

Hakim dapat memerintahkan sumpah juga untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkannya, misalnya mengenai kerugian yang dituntut atau untuk menetapkan harga barang yang menjadi perselisihan. Sumpah terakhir ini tidak dapat diperintahkan oleh hakim kepada si penggugat apabila tidak ada jalan lain lagi untuk menetapkan harga itu. Bahkan dalam hal yang demikian itu hakim harus menetapkan hingga jumlah mana si penggugat akan dipercaya akan sumpahnya. Sumpah ini lazim dikenal dengan nama “sumpah penaksiran”.

Sumpah yang oleh hakim diperintahkan kepada salah satu pihak yang berperkara tak dapat oleh pihak ini dikembalikan kepada pihak lawannya. Sumpah harus diangkat dihadapan hakim yang memeriksa perkaranya.
Jika ada suatu halangan yang sah, yang menyebabkan penyumpahan itu tidak dapat dilaksanakan dimuka sidang pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan seorang hakim untuk mengambil sumpahnya, hakim mana akan ke rumah orang yang harus mengangkat sumpah itu.

Jika dalam hal yang tersebut diatas tadi, rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh letaknya ataupun terletak diluar wilayah pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada hakim atau kepala pemerintahan daerah dari rumah atau tempat kediaman orang yang diwajibkan bersumpah.

Sumpah harus diangkat sendiri pribadi. Karena alasan-alasan penting, hakim diperbolehkan mengizinkan kepada suatu pihak yang berperkara untuk suruhan mengangkat sumpahnya oleh orang lain yang untuk itu khusus dikuasakan dengan suatu akta otentik. Dalam hal ini surat kuasa harus menyebutkan secara lengkap dan teliti sumpah yang harus diucapkan itu.

IV. Penutup

Bahwa putusan-putusan perdata itu selalu memulai dengan menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada diluar perselisihan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar, dalil-dalil yang sebaliknya, yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.

Bahwa dalam perkara-perkara yang diperiksa di muka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang dianggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk menyingkatkan pemeriksaan, misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali kita lihat, bahwa hal keahliwarisan, diakui tetapi disangkal bahwa barang-barang sengketa itu termasuk harta peninggalan dari si meninggal, dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.

Bahwa pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.

Bahwa baiklah ditegaskan disini bahwa pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna tadi adalah pengakuan yang dilakukan dimuka sidang hakim, pengakuan itu harus diucapkan dimuka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.

Bahwa pengakuan yang dilakukan dimuka hakim itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi.

Bahwa suatu pengakuan lisan yang dilakukan diuar sidang pengadilan tidak dapat dipakai selainnya dalam hal-hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi, sedangkan tentang kekuatan pembuktian diserahkan kepada hakim.

Bahwa membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya atau membuktikan akan kepalsuan peristiwa pembebasan.

Bahwa penjual yang menuntut pembayaran harga barang penjual itu dapat membuktikan itu belum dibayar adalah berat, karena sebagaimana yang telah diutarakan, membuktikan suatu hal yang negatif pada umumnya tidak begitu mudah, adalah sangat kebetulan sekali misalnya kalau penggugat itu dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pembeli sedang sibuk mencari pinjaman uang untuk membayar harga barang yang dibelinya itu.

KEPUSTAKAAN

Bidara. O. Hukum Acara Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta. 1985. 
Mertokusumo Sudikno. Prof.Dr.SH., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta. 1982.
Prodjodikoro Wiryono Prof.Dr.SH., Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit PT. Bala Bandung., 1988.
Syharani Riduan. SH., Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Alumni Bandung. 1991.
Subekti. Prof. SH., Hukum Pembuktian, Penerbit Pradnya Paramita. 1975.
--- ., Hukum Acara Perdata, Penerbit Binacipta. 1977.
Sudikno Mertokusumo. SH., Hukum dan Peradilan, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta. 1968.
Subekti. R. SH R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.

0 komentar :

Posting Komentar

komen atau kritik dipersilakan selama nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain.
karena saya sendiri nggak punya ilmu-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

Mapping

My Books