Pengantar Diktat Hukum

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Ma'af untuk konten atau materi yang ada memang tidak semuanya merupakan postingan/tulisan saya sendiri, namun demikian hal tersebut saya maksudkan memang untuk memenuhi subyektifitas tematik.

dan saya memohon ma'af apabila memang ada sebagian dari posting atau tulisan yang tidak atau belum diterbitkan dengan ijin penulis aseli, akantetapi posting/tulisan tersebut tetap saya tampilkan secara aseli beserta penulis, dan bila memang ada yang belum/tidak terdapat nama dan sumber aseli maka sekali lagi saya mohon ma'af atas kealpaan saya hingga lupa dari blog atau/situs mana saya memperolehnya pada saat mengkopi.

sekali lagi harap maklum dan saya akan terima komentar serta kritik melalui media penghubung yang telah saya sediakan.

dikarenakan blog/site ini hanyalah sekedar sarana berbagi materi, teori dan doktrin dalam bidang hukum semata, namun saya usahakan bahwa posting berdasarkan kajian saya pribadi akan saya sampaikan kemudian - dan memang saat ini belum semuanya dapat saya upload dikarenakan sesuatu kepentingan profesional.

blog dari blogger yang punya profesi sebagai praktisi hukum, sekedar share tentang ilmu dan keilmuan hukum secara teori dan praksis serta pengetahuan umum.

terimakasih,

wasalam.


Agung Pramono

Akta Otentik Dalam Hukum Positif Indonesia

Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan (lihat pasal 165 HIR, 1868 BW, dan 285 Rbg). Akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja biuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Dalam versi lainnya dapat dikatakan bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.

Pejabat resmi lainnya atau Pegawai umum yang dimaksud dapat berlaku pada seorang hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai catatan sipil, dan sebagainya. Dengan demikian maka suatu akte notaris, suatu surat putusan hakim, suatu surat proses verbal yang dibuat oleh seorang juru sita pengadilan dan suatu surat perkawinan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil adalah termasuk ke dalam akte-akte otentik.

Tiga Macam Kekuatan Akta Otentik:
  1. Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akte tadi (kekuatan pembuktian formil);
  2. Membuktikan antara para pihak yang bersangkutan, bahwa sungguh-sungguh peristiwa yang disebutkan disitu telah terjadi (kekuatan pembuktian materiel atau yang dinamakan kekuatan pembuktian mengikat);
  3. Membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan tetapi juga terhadap pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akte ke dua belah pihak tersebut sudah menghadap di muka pegawai umum (notaris) dan menerangkan apa yang ditulis dalam akte tersebut. Kekuatan yang kedua tersebut itu sebagaimana sudah diuraikan di atas , dinamakan kekuatan mengikat yang pada hakekatnya bertujuan menetapkan kedudukan antara para pihak satu sama lain pada kedudukan yang teruraikan dalam akte. Kekuatan poin ini dinamakan kekuatan pembuktian keluar (artinya ialah terhadap pihak ke-tiga)

AKTA OTENTIK

Yang Dibuat Oleh pegawai umum sesuai dengan perundang-undangan
Yang dibuat Di hadapan pegawai umum yang sesuai dengan perundang-undangan
Ex:
Seorang notaries yang membuat suatu laporan tentang suatu rapat yang dihadirinya dari para pemegang sero dari suatu perseroan terbatas, maka proses verbal itu merupakan suatu akte yang telah dibuat oleh notaries tersebut.
Ex:
Apabila dua orang datang kepada seorang notaries, menerangkan bahwa mereka telah mengadakan suatu perjanjian (misalnya jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain sebagainya) dan meminta kepada notaries tadi supaya tentang perjanjian tersebut dibuatkan suatu akte. Notaries hanya mendengarkan apa yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang menghadap itu dan meletakan perjanjian yang dibuat oleh dua orang tersebut dalam suatu akte.

Akta Otentik Menurut 1868 KUHPerdata

Pergeseran Persepsi Mengenenai Nilai KebenaranYang Terkandung Dalam Suatu Akta Otentik

Suatu surat yang dibuat secara demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuatnya, menjadikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan kemudian itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu. 

Akta Otentik menurut Pasal 285 Rbg:

Yaitu yang dibuat, dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat, merupakan bukti lengkap antara para pihak serta keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu.

Akta mempunyai dua fungsi : fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa). Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari. Kekuatan pembuktian akta ini dibedakan menjadi tiga macam :

  1. Kekuatan pembuktian lahir (kekuatan pembuktian yang didasarkan pada keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya; acta publica probant sese ipsa);
  2. Kekuatan pembuktian formil (memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yag dimuat dalam akta);
  3. Kekuatan pembuktian materiiil (memberikan kepastian tentang materi suatu akta).

Secara mendasar, Hukum Acara Perdata mengenal 3 macam surat, yaitu: surat biasa, akta di bawah tangan dan akta otentik. Dibandingkan dengan surat biasa dan akta di bawah tangan, akta otentik merupakan bukti yang cukup atau bukti yang sempurna, artinya bahwa isi fakta tersebut oleh hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat. Hal mana berarti bahwa hakim harus mempercayai apa yang tertulis dalam akta tersebut, dengan perkataan lain apa yang termuat dalam akta tersebut harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan terhadap pihak ketiga.

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dinyatakan dalam Ordonansi tahun 1867 no 29 yang intinya menyatakan bahwa barang siapa yang terhadapnya diajukan suatu tulisan d bawah tangan, diwajibkan secara tegas mengakui atau menyangkal tanda tangannya; tetapi bagi para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya, cukuplah jika mereka menerangkan tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili. Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya, dalam kekuatan pembuktian hampir sama dengan akta otentik, bedanya terletak pada kekuatan bukti keluar, yang tidak dimiliki oleh akta di bawah tangan. Surat-surat lain selain akta mempunyai nilai pembuktian sebagai bukti bebas.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.

Notaris adalah Pejabat Umum yang dimaksud dalam pasal 1868 BW. juncto pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang memiliki wewenang membuat akta otentik. 

Menurut hukum acara perdata, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat. Artinya apabila akta otentik yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil serta bukti lawan yang dikemukakan tergugat tidak bertentangan, maka pada akta otentik langsung melekat kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Dengan nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang melekat pada akta otentik, pada dasarnya dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain dan dengan sendirinya mencapai batas minimal pembuktian. 

Menurut hukum acara pidana, seluruh jenis alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas dan batas minimum pembuktiannya harus memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal ini dapat dilihat dalam kasus pemalsuan akta otentik oleh Notaris – PPAT Ujung Pandang. Sebagaimana dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Notaris — PPAT Ujung Pandang sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pemalsuan akta otentik serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun. Keyakinan hakim tersebut, didasarkan pada alat-alat bukti yang sah berupa Akta Jual Beli Nomor 71/ WJ 1980 beserta sertifikat-sertifikatnya, surat pernyataan dari pemilik tanah yang dilegalisasi dikantor Notaris dan keterangan terdakwa. Akibat hukum akta otentik yang memuat keterangan palsu dalam kasus ini. hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Sebagaimana perjanjian yang tertulis dalam akta jual beli tanah tersebut adalah batal demi hukum, artinya sejak lahirnya perjanjian jual beli tanah itu sudah batal atau tidak berlaku atau dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain sejak awal dibuatnya akta itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak.

Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb. 

Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. 

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. 

Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. 

1867. Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

1868. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

1869. Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.

1870. Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.

1871. Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

1872. Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

1873. Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

1874. Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.

Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

1874 a. Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

1875. Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

1876. Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.

1877. Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.

1878. Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.

1879. Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.

1880. Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi akta itu.

1881. Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan.

Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.

1882. Dihapus dengan S. 1827-146.

1883. Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal, bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.

Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih di tangan kreditur.

1884. Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya tidak dapat dibaca lagi.

1885. Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya tanda alas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.

1886. Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.

1887. Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan.

1888. Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.

1889. Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;

salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;

bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;

salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.

1890. Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.

1891. Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.

1892. Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.

Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah.

Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.

1893. Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentuakan oleh undang-undang.

1894. Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dari pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu.

Asas Kebebasan Berkontrak dan Batas-batasnya dalam Hukum Perjanjian

Oleh : Rosa Agustina T. Pangaribuan , SH. , MH .

Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak. 

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. 

Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).

Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap. 

Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.
Apakah asas kebebasan berkontrak dapat diartikan sebagai bebas mutlak? apabila kita mempelajari KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak terbatas. 

Pasal 1320 ayat (1) m enentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak. 

Dalam pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian. Menurut pasal 1330, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Pasal 108 dan 110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 tersebut pada saat ini tidak berlaku. 

Pasal 1320 (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan. 

Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum. 

Pasal 1320 ayat jo. 1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang. 

Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum. 

Mengenai obyek perjanjian diatur lebih lanjut dalam pasal 1332 yang menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Dengan demikian maka menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi saja yang dapat dijadikan obyek perjanjian. 

Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 

Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya[i] menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. 

Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada kaitannya dengan tafsiran perjanjian. Ada seorang gadis yang orang tuanya miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua yang miskin tersebut. Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan. 

Dalam ilmu hukum moral tersebut di atas disebut misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui Yurisprudensi. 

Sesuai dengan hukum, kebutuhan konstruksi penyalahgunaan kesempatan/keadaan merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah pihak. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak, Yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat), menurut Prof. Z. Asikin yang penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang . 

Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan (on redelijkecontractsvoorwaarden atau un faircontractterms), maka hakim wajib memeriksa dan meneliti inconcreto faktor-faktor apa yang bersifat tidak masuk akal,tidak patut, atau tidak berperikemanusiaan tersebut. Begitupula kalau nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang positie), maka hakim wajib meneliti apakah inconcreto terjadi penyalahgunaan ekonomis. selanjutnya juga kalau terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang memberatkan, terakhir dapat disebut keadaan dimana nilai dan hasil perjanjian tersebut sangat tidak seimbang kalau dibandingkan dengan prestasi timbal balik dari para pihak. Juga dalam hal ini hakim wajib meneliti apakah in concreto terjadi penyalahgunaan kekuasaan ekonomis. 

Dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak. 

catatan kaki:
[i] Prof. R.Z. Asikin Kesuma Atmadja, SH., Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari 1987.

Implementasi Asas Bebas Kontrak dalam Leasing

(Analisis Kasus Sengketa Kontrak Leasing)

Oleh: Muyassarotussolichah*

Abstrak

Azas kebebasan berkontrak tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Implementasi azas ini dalam perjanjian leasing harus didukung oleh azas-azas yang lain dalam perjanjian. Diantaranya adalah azas iktikad baik yang menekankan pada norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jika azas tersebut diterapkan, maka kesewenang-wenangan terutama dari pihak lessor yang dengan mudah dapat memaksa pihak lesse yang melanggar kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya dapat diminimalisir dengan mengkaji dan mempertimbangkan alasan--alasan yang mendasari terjadinya pelanggaran terhadap suatu perjanjian yang telah disepakati.

A. Pendahuluan

Perkembangan masyarakat dapat dilihat pada perkembangan lembaga yang ada pada masyarakat tersebut, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan Nasional, peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan akan semakin ditingkatkan. Keadaan tersebut baik langsung atau tidak langsung akan menuntut lebih efektifnya kegiatan dibidang pembiayaan. Berbagai upaya dalam menghimpun dana masyarakat telah dilakukan melalui penetapan kebijaksanaan pemerintah, karena pada hakekatnya perluasan usaha memang membutuhkan pembiayaan dana dan peralatan. 

Leasing (Kegiatan Sewa Guna Usaha), salah satu lembaga alternatif pembiayaan di luar bank yang relatif baru, dewasa ini memainkan peranan yang penting dalam perkembangan ekonomi. Aturan kegiatan leasing terdapat dalam Keppres No. 66 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). 

Ditinjau dari sudut ekonomi leasing merupakan suatu kegiatan perekonomian yaitu pembiayaan perusahaan, sedang dari sudut hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menurut ketentuan umum tentang perikatan, leasing merupakan suatu perjanjian untuk pembiayaan atau untuk pengadaan barang-barang modal yang diperlukan oleh suatu perusahaan.

Oleh karena maksud dari leasing itu adalah sebagai pembiayaan perusahaan, maka dengan dibuatnya perjanjian dimaksudkan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalan kegiatan leasing. Sumber dari perjanjian antara kedua belah pihak didasarkan pada Pasal 1233 KUH Per. 

Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa hukum perdata Indonesia khususnya menganut sistem terbuka open system bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Sendi ini terkenal dengan nama azas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 KUH Per.

Azas kebebasan berkontrak dalam praktek leasing seringkali dilanggar oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian terutama pihak supplier sebagai (vendor /leveransir). Hal ini dapat dilihat pada kasus sengketa kontrak leasing antara PT. Pamor Cipta Inti Leasing sebagai Lessor dengan CV. Graffel Offset sebagai Lessee dan juga PT. Baginda Putra sebagai Supplier.

Dari uraian di atas dapat diangkat thesis sebagai berikut yaitu:

Dengan adanya kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian leasing, yang selanjutnya perjanjian tersebut diberlakukan sebagai undang-undang, ternyata belum menjamin perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya bagi Lessor yang berada pada posisi bargaining power yang lemah. 

Dengan demikian, meskipun azas kebebasan berkontrak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian, akan tetapi dalam pelaksanaanya bukan berarti tidak terbatas, yaitu terbatas.

Hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah bagaimanakah implementasi azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian leasing yang dibuat antara para pihak, dan bagaimanakah perlindungan hukumnya. 

B. Pengertian Perjanjian dan Azas-azas Perjanjian

1. Pengertian Perjanjian
Dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan yaitu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. 

Or as agreement made between two or more persons which is enforceable at law. 

Mengikatkan diri berarti ada suatu yang akan dicapai oleh pihak-pihak untuk terwujudnya suatu perjanjian, maka dari itu dalam perjanjian harus ada obyek yang jelas dari apa yang diperjanjikan.

Sudikno Mertokusumo mendefinisikan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. 

Selanjutnya Subekti memdefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 

Atiyah mengambil dari The American Restatement of Contract, mendefinisikan kontrak sebagai berikut:

A contract is promise or a set promises for the breach of which the law gives remedy, or the performance of which the law in some way recognises a duty. 

Dari beberapa rumusan perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: yaitu adanya dua pihak atau lebih, adanya persetujuan antara para pihak, adanya tujuan yang akan dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, ada bentuk tertentu yaitu lisan atau tulisan.

Menurut Pasal 1320 KUHPer bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya 4 (empat) syarat sebagai berikut :

a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian,
c. Mengenai suatu hal tertentu,
d. Suatu sebab yang halal.

Keempat syarat-syarat sahnya perjanjian seperti tersebut diatas, oleh Subekti digolongkan kedalam dua bagian, yakni syarat subyektif dan syarat obyektif. Yang termasuk kedalam syarat subyektif adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan cakap untuk membuat suatu perjanjian. Disebut syarat subyektif karena kedua syarat tersebut berkaitan dengan orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.

Sedangkan yang termasuk kedalam syarat obyektif adalah mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Disebut syarat obyektif karena menyangkut tentang perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

2. Azas-azas Perjanjian

Hukum perjanjian mempunyai azas-azas umum/principle yang harus ditaati oleh para pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pihak-pihak dalam perjanjian itu sendiri, pihak ketiga, para pelaksana atau aparat penegak hukum termasuk para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan perjanjian.

Adapun azas-azas yang harus diperhatikan dalam membuat suatu perjanjian adalah sebagai berikut :

a. Azas Kebebasan Berkontrak
Yang dimaksud azas kebebasan berkontrak adalah bahwa orang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian dengan siapapun, dengan bentuk dan isi apapun serta bebas untuk menentukan hukum mana yang akan dipilih dalam menyelesaikan perjanjian tersebut.

Dalam hukum Anglo-Amerika azas tersebut dikenal dengan nama party autonomy or freedom of contract. 

b. Azas Konsensualisme

Suatu perjanjian terjadi sejak tercapainya konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak atau mereka yang membuat perjanjian. Atau suatu perjanjian telah dianggap sah dalam arti sudah mengikat apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.

c. Azas Pacta Sunt Servanda

Merupakan azas dalam perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya perjanjian. Yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, asalkan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, Pasal 1338 KUH Perdata.

Azas tersebut dijumpai dalam Civil Law Systems, bay its Latin name: pacta sunervanda (sanctity of contract). Yang berarti; "absent extraordinary circumstance, the parties must perform as agreed even if performance becomes uncomfortable or inconvenient". 

d. Azas Iktikad Baik

Semua perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (tegoeder trouw), yakni harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Azas Iktikad baik ini dapat dibedakan antara iktikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Iktikad baik yang subyektif diartikan sebagai kejujuran seseorang berarti dalam hati, sikap batin seseorang pada waktu melaksanakan perjanjian. Sedangkan itikad baik yang obyektif mempunyai pengertian bahwa pelaksanaan suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan sesuai dengan apa yang patut dalam masyarakat. 

Wirjono Prodjodikoro, dalam Purwakhid Patrik mengemukakan bahwa azas iktikad baik berbeda dengan kepatutan, iktikad baik pada hakekatnya terletak dalam diri orang yang bersangkutan, dan merupakan unsur subyektif. Sedangkan kepatutan merupakan unsur obyektif yang pada pokoknya tergantung dari keadaan perjanjian.
3. Wanprestasi
Sebagaimana diketahui bahwa suatu perjanjian adalah merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksankan sesuatu.

Apabila karena suatu kesalahan pihak yang berjanji atau pihak yang wajib berprestasi tidak melakukan prestasi, maka pihak tersebut dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Subekti menyebut bentuk wanprestasi sebagai berkut: 

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan,
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang meurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Apabila terjadi wanprestasi (breach of contract), menurut Wiliiam ada dua kemungkinan:

a. kontrak (perjanjian) tetap ditegakkan sebagaimana yang tertulis dalam kontrak (perjanjian) tersebut (to be performed as written)
b. keharusan untuk dimaafkan (should be excused)

Untuk menyatakan pihak yang berjanji (debitur) sebagai pihak yang wanprestasi diperlukan somasi-somasi, hingga pada akhirnya ditindaklanjuti secara hukum. Kalau ditemukan alasan-alasan yang tepat yang sesuai dengan iktikad baik dan kepatutan, tentunya dimungkinkan untuk dimaafkan dengan konpensasi (remedy).
C. Implementasi Azas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian

Leasing Dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak

1. Pengertian Leasing

Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak. 

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian No. KEP.122/MK/IV/2/1974. No.32/M/SK/2/1974, dan No.30 /Kpb/I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing, menyebutkan bahwa leasing itu adalah: 

"Setiap kegiatan pembiayaan perusahan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala, disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama."
Equipment Leasing Association memberikan definisi sebagai berikut:

"Suatu perjanjian kontrak antara Lesor dan Lesse untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh Lesse. Hak pemilikan atas barang tersebut tetap ada pada lessor. Lesse mempunyai hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

The International Accounting Standart mendefinisikan leasing sebagai berikut:

"Suatu perjanjian di mana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. 

International convention on leasing (A Convention on International Financial Leasing, agreed in 1988 in Ottawa), memuat aturan dalam transaksi leasing sebagai berikut: The Convention contains rules for financial leasing transaction which imply that:

a. the lessee specifies the equipment and select the suplier without reling primarily on the skill and judgment of the lessor;
b. the equipment is acquired by the lessor in connection with a leasing agreement which, to the knoledge of the suplier, either has been made or is to be made between the lessor and the lesse; and
c. the rental payable under the leasing agreement are calculated so as to take into account the amortisation of the whole or a substansial part of the equipment. 

Leasing juga dedifinisikan:

"Pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang-barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang-barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa." 

Dari definisi-definisi di atas, dapat disebutkan bahwa leasing merupakan kontrak (perjanjian) antara para pihak, pihak pertama sebagai lessor yang memberikan barang tertentu, pihak kedua sebagai lesse yang meggunakan barang dari lessor dengan pembayaran sewa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pihak lain yang dimungkinkan adalah perantara antara lessor dan lesse yang biasa disebut dengan suplier (agen penjual).

Dengan kata lain, ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing, yaitu:

a. lessor adalah perusahaan leasing atau dalah hal ini adalah pihak yang memiliki kepemilikan atas barang;
b. lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian;
c. supplier adalah pihak penjual barang yang dileasekan (disewagunausahakan). 

Selanjutnya, dapat disebutkan bahwa pengertian leasing terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. Pembiayaan Perusahaan
b. Penyediaan barang-barang modal
c. Jangka waktu tertentu
d. Pembayaran secara berkala
e. Adanya hak pilih (optie)
f. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama.

2. Bentuk Perjanjian Leasing

Dalam pengumuman Direktur Jendral Moneter No.Peng 307/DJM/III.1/7.1974 tanggal 8 Juli 1974, ruas 8.2. yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan, para pengusaha leasing diharuskan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Moneter. Departemen Keuangan, antara lain "copy kontrak leasing, dan sebagaiya", dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian leasing harus dibuat secara tertulis. Akan tetapi tidak ditentukan atau diwajibkan apakah perjanjian leasing harus berbentuk Akta Otentik/Akta Notaris atau Akta di Bawah Tangan. Jadi terserah pada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian itu dengan Akta Notaris atau tidak. 

Namun ditinjau dari sudut hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia, pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa bukti yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta otentik.

Pasal 1870 KUHPerdata menentukan bahwa :

"Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya."

Dengan demikian, untuk lebih memberikan kepastian hukum para pihak yang terlibat dalam kontrak (perjanjian) lesing hendaklah dalam kontrak (perjanjian) dibuat secara tertulis dengan akte notaris.

3. Isi dan Jenis Perjanjian Leasing 

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk dijadikan sebagai isi dari suatu kontrak, antara lain dapat dilihat dalam kontrak internasional, yaitu terdiri dari: 

a. an agreement (an offer and an acceptance of the offer)
b. voluntarily entered into
c. by parties having capacity to contract
d. supported bay consideration (with some exceptions)
e. to do a legal act or acts 

J.r.,William F. Fox., juga menyebutkan, paling tidak dalam suatu kontrak memuat: 

a. formation of subject matter
b. performance
c. breach
d. remedy
d. dispute resolution 

Dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), disebutkan bahwa perjanjian leasing sekurang-kurangnya memuat:

a. jenis transaksi leasing (sewa guna usaha);
b. nama dan alamt masing-masing pihak;
c. nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
d. harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa, nilai sisa (residual value), simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang dileasekan (disewa guna usahakan);
e. masa sewa lease (sewa guna usaha);
f. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi atas barang modal lese yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal dilesekan dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
g. opsi bagi penyewa lease dalam hal transaksi lease dengan hak opsi;
h. tanggungjawab para pihak atas barang modal yang dileasekan. 

Selanjutnya dalam kontrak (perjanjian nasional), dalam hal ini perjanjian leasing Komar Andasasmita menyebutkan: paling tidak dalam perjanjian leasing memuat: 

a. obyek lease: obyek yang dijadikan perjanjian leasing harus jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara yang dimintakan dengan yang diserahkan.
b. hak milik dari barang lease: barang lease harus dimiliki oleh lessor, sehingga lessor dapat menuanaikan kewajiban pada lessee untuk menyerahkan barang lease.
c. lamanya kontrak: jangka waktu kontrak juga harus jelas dalam kontrak, sehingga jelas pula kapan berakhirnya kontrak. Tanggal kapan barang diserahkan, hendaknya jelas.
d. kewajiban lessor dan lessee: kewajiban para pihak harus jelas, sehingga pada saat salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya bisa diketahui dan selanjtunya bisa dituntut tanggungjawabnya sesuai dengan kedudukannya sebagai lessee atau lessor.
e. pertanggungan/garansi: ini berkait dengan pihak ketiga yang ikut dalam perjanjian leasing, yang dapat memberikan jaminan pada lessee untuk menunaikan kewajibannya apabila pada suatu waktu lessee tidak dapat menjalankan kewajibannya. Fungsi penjamin ini tergantung pada jenis perjanjian leasing yaitu operational leasing atau financial leasing.

Adapun mengenai jenis perjanjian leasing, sebagaiman disebut di atas ada dua yaitu: 

a. Operating lease yaitu perjanjian lesing dimana pihak lessee melease suatu jenis barang/peralatan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atas barang/alat tersebut. Sedangkan lessor disini hanya mengenakan biaya sewa atas barang tersebut. Operating lese ini misalnya pada mesin foto copy, buldozer dan sebagainya.
b. Financial lease, disini lessor memndapatkan hak milik atas barang yang bergerak atau barang tidak bergerak yang kemudian diserahkan untuk dipakai oleh lessee untuk jangka waktu maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis suatu barang yang bersangkutan. Sebaliknya lessee berkewajiban untuk membayar kepada lessor seluruh biaya lessor untuk mendapatkan barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati. 

D. Implementasi Azas Kebebasan Berkontrak

Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa azas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata tercermin dalam Pasal 1380 ayat (1), yang menyebutkan: 

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mebuatnya".
Asas tersebut diberlakukan secara luas dalam praktek hukum Indonesia, dan bahkan menjadi penting karena digunakan sebagai kunci dalam mengembangkan berbagai jenis perjanjian yang sebelumnya tidak dikenal dalam sisten hukum dan praktek hukum di Indonsia. 

Oleh karena begitu pentingnya azas kebebasan berkontrak, dalam perkembangannya menimbulkan hal-hal yang negatif yaitu kalau seseorang dirugikan akibat dari perjanjian yang telah dibuatnya adalah dianggap salahnya sendiri dan harus tetap melaksanakan perjanjian itu. Janji yang dilakukan dengan sukarela harus dipenuhi meskipun menderita kerugian karenanya perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak. 

Dalam perkembangan lanjut, azas kebebasan berkontrak mengalami suatu perubahan dalam bentuk memperhatikan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Dalam arti kalau memang salah satu pihak tidak dapat melaksanakan perjanjiannya karena suatu keadaan yang memaksa, maka perjanjian dapat disimpangi dengan mencari alternatif penyelesaian antara para pihak. Yang jelas iktikad baik untuk menuanaikan kewajiban harus tetap dipegang sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1338 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan:

"Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu".

"Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik".

Dengan demikian kebebasan berkontrak bukan berarti kebebasan yang tidak mempunyai batasan, akan tetapi kebebasan berkontrak disyaratkan adanya iktikad baik. Dengan adanya iktikad baik (sebagaimana telah dijelaskan di atas), maka seseorang tidak dapat sewenang-wenang dalam malaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya tanpa mempertimbangkan kepentingan pihak yang memiliki posisi bargainig position yang lemah, karena sangat membutuhkan. Dengan kata lain kebebasan berkontrak dilaksanakan dengan bertanggungjawab.

Berkait dengan kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, almarhum Supomo pernah memberikan pidato: "Di Indonesia yang primair adalah masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu yang serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. 

Disebutkan juga, di dalam kebebasan terkandung "tanggungjawab". maka dari itu didalam perjanjian nasional, azas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang demi kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanannya azas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang bebas lepas atau tidak terbatas, akan tetapi dibatasi dengan persyaratan iktikad baik dan tanggungjawab oleh para pihak, dengan tetap memperhatikan para pihak khususnya pihak yang memiliki bargaining position yang lemah, dan umumnya kepentingan masyarakat.

D. Analisis Kasus Sengketa Kontrak Leasing

1. Posisi Kasus

  • Eddy adalah Direktur CV. Grafel Offset di Surabaya, suatu perusahan dibidang percetakan. Pada 1984 berkeinginan menambah kemampuan cetak perusahaannya. Untuk itu, Eddy memesan sebuah mesin offset "Miller.TP.295" melalui jasa leasing dari PT. Pamor Cipta Inti Leasing yang dipimpin Ir. Wilson Tjogiarto. Sebagai penjamin adalah PT. Baginda Putera, yang dilkelola Baginda Batangtaris. Maka diantara ketiganya terjadi hubungan bisnis.
  • PT Pamor Cipta Inti Leasing adalah Lessor. Pemasok barang (suplier) dan penerima jaminan dari CV Grafel Offset dan PT. Baginda Putera.
  • CV Grafel Offset adalah Lesse, yang menerima barang dari Lesor dan pemberi jaminan pada lesor untuk pembayaran ganti rugi jika terjadi kegagalan pelaksanaan perjanjian.
  • Sedangkan PT. Baginda Putra adalah Supplier atau Importir yang memasok barang kepada Lesse, sekaligus pemberi jaminan kepada PT. Pamor Cipta Inti Leasing untuk membeli kembali barang tersebut, jika Lesse gagal melaksanakan perjanjian.
  • Tanggal 18 Nopember 1983, dibuatlah "perjanjian Leasing" dihadapan Notaris di Jakarta, Samsul Hadi, SH, yang ditandatangani Wilson sebagai pimpinan PT. Pamor Cipta Inti Leasing. Eddy mewakili CV. Graffel Offset. Pada saat yang sama ditandatangani pula Surat Garansi (jaminan) dan ganti kerugian oleh Eddy (CV. Grafel Offset) serta surat garansi untuk pembelian kembali yang ditandatangani pihak PT. Baginda Putra.
  • Dari perjanjian yang dibuat, maka masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Cara pembayaran yang disepakati:
  • CV. Grafel Offset harus mendepositokan uang pada PT. Pamor Cipta Inti Leasing" sebesar Rp. 25.650.000;
  • - Lease Period (masa produktif mesin) selama 3 tahun Lessee diwajibkan membayar harga mesin secara bertahap.
  • "Lease Rent" (sewa) yang harus dibayar tiap bulan Rp. 6.021.370;
  • "Residual Value" (nilai sisa) sebesar 20% = Rp. 34.200.000;
  • Dalam perkembangannya, setelah mesin yang dipesan telah diterima CV. Grafel offset, Eddy tidak mampu membayar kewajibannya. Tanggal 12-9-1984, Eddy menyatakan diri tidak mampu lagi mengangsur harga mesin dan meminta agar mesin itu diangkat. Sebagaimana disepakati, adalah kewajiban PT. Baginda Putra, sebagai penjamin yang harus membeli kembali mesin tersbut (guarantee to buy back). Jumlah yang harus dibayar PT. Baginda Putera sebagai penjamin adalah Rp. 220.352.367; namun demikian, meski telah dihubungi persurat berkali-kali, pihak PT. Baginda Putera tidak memberikan tanggapan untuk melaksanakan kewajibannya.
  • Mesin yang kemudian disimpan digudang PT.Pamor Cipta Inti tersebut, tidak dapat lagi dioperasikan, apalagi dipasarkan karena bagian-bagian penting dari mesin offset itu (electronic Monitoring System) WEKO TYPE 7309 dan Spare parts MILLER TP 29 S TYPE WL 230/59, diambil oleh Baginda Batang Taris tanpa sepengetahuan Wilson.
  • Perjanjian Leasing antara PT. Pamor Cipta Inti - CV Grafel Offset PT. Baginda Putera, pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, karena Eddy telah membayar Residual Value sebesar 15% = Rp.25.650.000; Ini berarti Eddy telah menggunakan hak opsi, yakni akan membeli barang, modal jika harga sewa telah dibayar seluruhnya.
  • Selanjutnya karena merasa dirugikan Ir. Wilson Tj. sebagai lessor menggugat lesse dan supplier melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Pada Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluruh gugatan lessor dikabulkan;
  • Pada Tingkat Banding gugatan dikabulkan sebagian;
  • Pada Tingkat Kasasi dikabulkan sebagaian. 

2. Analisis Kasus

Dengan memperhatikan kasus posisi sengketa perjanjian leasing di atas dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut:

  • Obyek dari perjanjian leasing adalah mesin offset "Miller.TP.295"
  • Subyek perjanjian terdiri dari 3 (tiga pihak):
  1. Pihak I: PT Pamor Cipta Inti Leasing adalah Lessor. Pemasok barang (suplier). Penerima jaminan dari CV Grafel Offset dan PT. Baginda Putera.
  2. Pihak II: CV Grafel Offset adalah Lesse. Penerima barang dari Lessor.
  3. Pihak III: PT. Baginda Putra adalah Supplier. Pemasok barang kepada lessee dan pemberi jaminan kepada PT. Pamor Cipta Inti Leasing.
  • Bentuk perjanjian leasing adalah finance lease yaitu pihak lessee memiliki hak opsi.
  • Isi perjanjian telah disepakati oleh para pihak, dan berlaku sebagai undang-undang, dengan otomatis Pasal 1338 KUHP Perdata berlaku bagi para pihak.

Dalam kasus sengketa kontrak leasing, para pihak telah menyepakati perjanjian yang telah dibuatnya, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihak-pihak tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing untuk ditunaikan. Karena perjanjian yang telah disepakati dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang (Pasal 1320 KUHPerdata), maka berlaku sebagai undang-undang bagi para Pihak dan bersifat mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata Jo 1339 KUHPerdata).

Dalam pelaksanaan perjanjian yang berlaku 3 (Tiga) tahun, ternyata pihak Lesse tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar sewa, karena sejak 4 (empat) bulan digunakan barang lease mengalami kerusakan. Aduan mengenai kerusakan yang diajukan pada pihak penjamin dalam hal ini Supplier tidak pernah dihiraukan bahkan pihak supplier telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil bagian-bagian penting dari mesin offset itu (electronic Monitoring System) WEKO TYPE 7309 dan Spare parts MILLER TP 29 S TYPE WL 230/59, tanpa sepengetahuan Wilson, sebagai lessor.

Dengan demikian keadaan berhenti membayar (wanprestasi) oleh Pihak I sebagai Lesse karena adanya suatu keadaan yang memaksa yaitu mesin mengalami kerusakan, dan kerusakan tersebut diketaui oleh supplier sebagai penjamin. Oleh karena itu yang dapat dinyatakan wanprestasi adalah Supplier yang bertindak sebagai penjamin dalam hal ini adalah Pihak III. Sehingga Pihak I sebagai Lesse tidak dapat dimintai ganti rugi akibat berhenti membayar oleh Pihak II yaitu Lessor.

Oleh karena itu azas kebebasan berkontrak dalam kontrak leasing yang diadakan oleh para pihak, dalam hal ini Pihak I sebagai Lessee yang memiliki bargaining position lemah tidak dapat dilaksanakan secara penuh, disebabkan adanya keadaan yang memaksa dan sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, Pihak II (Lessor) menekankan tuntutan ganti ruginya pada Pihak I (Lessee). Padahal dalam hal ini Pihak III (Supplier) yang memiliki kesalahan besar. Maka dari itu gugatan akhir melalui Kasasi Pihak I (Lesse) dibebaskan dari membayar ganti rugi kepada Pihak II (Lessor). Yang bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi, akhirnya jatuh pada Pihak III (Supplier) sebagai penjamin.

Hal yang dapat diperoleh dari pembahasan kasus tersebut adalah:

Dalam perjanjian (kontrak) Lease, pihak Lesse telah menerima barang modal berupa mesin cetak offset dari Supplier (Importir atas order pihak Lessor Equipment/ mesin cetak) yang diterima oleh Lessee tersebut. Ternyata kondisi barang modal dalam keadaan tidak baik, tidak dapat dioperasikan. Hal tersebut telah diberitahukan kepada Lessor. 

Dengan rusaknya barang modal, berarti telah terjadi kegagalan dalam kontrak (perjanjian leasing). Oleh karena Supplier berkedudukan sebagai penjamin, maka Supplier harus bertanggungjawab atas kegagalan perjanjian Lease tersebut dan wajib membeli kembali barang modal (mesin cetak/equipment). Pihak Lessee dalam hal ini tidak dapat dibebani kewajiban hukum untuk membayar "lease rent" (sewa lease) dan "overdue interest" (bunga terlambat) kepada lessor, meskipun mesin cetak sempat dikuasai Lessee selama 4 (empat) bulan lamanya, akan tetapi tidak dapat dioperasikan, sehingga Lessee meminta agar barang diambil kembali dan tidak membayar lease rent.

E. Kesimpulan

Dari uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak. Kecuali telah mendapat persetujuan antar para pihak.

Dalam pelaksanaannya, perjanjian leasing yang mendasarkan pada azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh Pihak Lessee (pihak yang berjanji/pihak yang menerima barang modal dari Lessor) karena adanya suatu keadaan yang mamaksa yaitu rusaknya barang ketika perjanjian baru berjalan. Dalam kondisi seperti ini pihak Lessee tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah diperjanjikan. 

Dengan demikian dapat disebutkan bahwa azas kebebasan berkontrak dibatasi oleh iktikad baik oleh para pihak, ketika pihak yang berjanji telah berusaha menuanaikan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan akan tetapi terhalang oleh suatu keadaan (rusaknya barang modal), maka dapat terhindar dari melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Jadi pelaksanaan azas kebebasan berkontrak tidak bebas, akan tetapi terbatas. Karena kalau azas kebebasan berkontrak tidak terbatas, akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pihak yang memiliki bargaining position yang kuat. dengan begitu perlindungan hukum bagi pihak yang memilki bargaining position lemah, terancam. 

catatan kaki:
[1]Penulis adalah dosen pada Fakultas Syari‘ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
[2]Amin Widjaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis dalam Leasing, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), p. 1.
[3]Ibid., p. 3.
[4]John A. Willes, Contemporary Canadian Bussines Law: Principle and Cases, (Canada: McGraw-Hill1 Ryerson, 1981), p. 105
[5]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1986), p. 96.
[6]Subekti dan R. Tjitrosudibio, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1984), p. 13
[7]P.S. Atiyah, An Intrroduction to The Law of Contract, (Oxford: Clarendon Press, 1981), p. 28
[8]J.r. William F. Fox, International Commercial, Agreement, (Netherland: Kluer Law and Taxation Publisher, 1992), p. 50
[9]Ibid., p. 50
[10]Purwakhid Patrik, Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Sebagai Dasar  Untuk Merevisi Isi Perjanjian, (Jakarta: Elips Project, 1993), p.  3
[11]Ibid.
[12]Subekti, Hukum..., p. 45.
[13]Jr. William F. Fox, International..., p. 60-61
[14]Komar Andasasmita, Serba Serbi tentang Leasing: Teori dan Praktek, (Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa Barat, 1989), p.  3
[15]Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Inter Media, 1991), p. 139.
[16]Ibid.
[17]Hans Van Houtte, The Law of Intyernational Trade, (london: Sweet and Maxwell, 1995), p. 293-294
[18]Amin Widjaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis..., p. 8, Lihat Juga Dalam Frank Taira Supit, The Legal Aspect of Leasing,  (ttp: Institute for International Research, 1992), p. 1
[19]Dahlan Siamat,  Mamajemen Lembaga...., p. 140
[20]Amin Widjaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yurudis..., p. 3
[21]Donnell Barnes Metger, The Law for Bussines, (United State of America: Irwin, 1983), p. 73
[22]J.r.,William F. Fox.,  International Commercial..., p.50-67
[23] Komar Andasasmita, Serba Serbi..., p. 119-140
[24]Agus Hardjito, "Leasing Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Perusahaan”, Unisia, nomor 11 Tahun XII Triwulan I- 1991, p. 84-85
[25]Erman Rajagukgug, Peran Hukum Kontrak Internasional dalam Perdagangan Bebas, Makalah Seminar BPHN Depkeh Tanggal 6 Maret 1997,    p. 4
[26]Purwahid Patrik, Asas Iktikad..., p. 1
[27]Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 1994), p. 44
[28]Ibid.




Daftar Pustaka

A. Willes, John, Contemporary Canadian Business Law: Principles and Cases, Canada: McGraw-Hill Ryerson Limited, 1981.
Andasasmita, Komar, Serba-serbi Tentang Leasing (Teori dan Praktek) Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, 1989.
Atiyah, P.S., An Introduction to The Law of Contract, Third Edition, Oxford: Clarendon Press, 1981.
Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994
F. Fox, J.r. William, International Commercial Agreements, Second Edition, Deventer, The Nedtherlands: Kluwer Law and Taxation Publishers, 1992.
Hardjito, Agus, Leasing Sebagai alternatif Sumber Pembiayaan Perusahaan, Unisia, N0. 11 Tahun XII Triwulan I-1991.
Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Metzger, Donnell Barnes, Law For Bussiness, United State Of America : IRWIN, 1983.
Patrik, Purwakhid, Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Sebagai Dasar Untuk Merevisi Isi Perjanjian, Jakarta: Elips Project, 1993.
Rajagukguk, Erman, Peran Hukum Kontrak Internasional dalam Perdagangan Bebas, BPHN-Depkeh, 6 Maret 1997.
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1991.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1984.
Supit, Frank Taira, The Legal Aspect of Leasing, ttp: Institute for International Research, 1992.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Keuagan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian No. KEP. 122/MK/IV/2/1974. No.32/M/SK/2/1974, dan No.30 /Kpb/ I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing.
Tunggal, Amin Widjaya dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis dalam Leasing, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
van Houtte, Hans, The Law of International Trade, London: Sweet and Maxwell, 1995.
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun. XIII. No. 151. April 1998

It's just Me

Foto Saya
Agung Pramono
lelaki, suami, ayah, teman
Lihat profil lengkapku

The Issues

Adagium ( 6 ) Advokatur ( 29 ) award ( 1 ) Buku ( 6 ) Cyber ( 5 ) Figur ( 12 ) Kedokteran ( 2 ) Ketenagakerjaan ( 1 ) Makalah ( 2 ) Peribahasa ( 1 ) Perjanjian dan Notariil ( 16 ) Pidana ( 4 ) Senyum ( 22 ) Tata Usaha Negara ( 3 ) tips ( 1 ) Yurisprudensi ( 5 )

Mapping

My Books